Categories: BATAM

KLHK Lepas 7572 Hektar Kawasan Hutan untuk Pengembangan Rempang

BATAM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) telah melakukan pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi(HPK) untuk pengembangan wilayah Kawasan Rempang atas nama Badan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam(BP Batam) seluas 7.572 Hektar.

Persetujuan pelepasan 7.572 Hektar kawasan HPK tersebut diputuskan melalui Keputusan Menteri KLHK Nomor SK.785/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023 tanggal 20 Juli 2023.

SK Menteri KLHK tentang Pelepasan HPK untuk Pengembangan Wilayah Rempang./Foto: IST

Dalam SK tersebut, Menteri KLHK menetapkan beberapa ketentuan,diantaranya:

Kesatu, Memberikan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonverso untuk Pengembangan Kawasan Wilayah Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam(BP Batam) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau seluas 7.572 Hektar.

Kedua, Luas dan letak definitif Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama Bada Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas(BP Batam) sebagaimana dimaksud dalam Amar KESATU ditetepkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah dilaksanakan penataan batas di lapangan.

Ketiga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau mengatur pemanfaatan kayu dan hasil hutan lainnya dari Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang yang dapat dilepaskan sebagaimana dimaksud dalam Amar KESATU, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, Dalam hal ini di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang dilepaskan terdapat hak-hak pihak ketiga, maka penyelesaiannya dilakukan oleh BP Batam dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, BP Batam wajib:
a. Menyelesaikan persetujuan lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup(AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan(UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Menyelesaikan tata batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

7 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

8 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

2 hari ago

This website uses cookies.