Categories: BATAM

KLHK Lepas 7572 Hektar Kawasan Hutan untuk Pengembangan Rempang

BATAM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) telah melakukan pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi(HPK) untuk pengembangan wilayah Kawasan Rempang atas nama Badan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam(BP Batam) seluas 7.572 Hektar.

Persetujuan pelepasan 7.572 Hektar kawasan HPK tersebut diputuskan melalui Keputusan Menteri KLHK Nomor SK.785/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023 tanggal 20 Juli 2023.

SK Menteri KLHK tentang Pelepasan HPK untuk Pengembangan Wilayah Rempang./Foto: IST

Dalam SK tersebut, Menteri KLHK menetapkan beberapa ketentuan,diantaranya:

Kesatu, Memberikan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonverso untuk Pengembangan Kawasan Wilayah Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam(BP Batam) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau seluas 7.572 Hektar.

Kedua, Luas dan letak definitif Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama Bada Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas(BP Batam) sebagaimana dimaksud dalam Amar KESATU ditetepkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah dilaksanakan penataan batas di lapangan.

Ketiga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau mengatur pemanfaatan kayu dan hasil hutan lainnya dari Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang yang dapat dilepaskan sebagaimana dimaksud dalam Amar KESATU, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, Dalam hal ini di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang dilepaskan terdapat hak-hak pihak ketiga, maka penyelesaiannya dilakukan oleh BP Batam dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, BP Batam wajib:
a. Menyelesaikan persetujuan lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup(AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan(UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Menyelesaikan tata batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

1 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

6 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

10 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

10 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

11 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

11 jam ago

This website uses cookies.