Terkait Keberadaan Gelper di Batam
BATAM – swarakepri.com : Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin mengatakan bahwa penegakan hukum terkait keberadaan arena Gelanggang Permainan(Gelper) di Batam diperlukan kesepahaman dari seluruh komponen aparat penegak hukum yang ada dalam Criminal Justice System atau Sistem Peradilan Pidana(SPP).
Sesuai dengan Undang-Undang No 8 tahun 1981 KUHAP, Criminal Justice System(CJS) di Indonesia menggunakan empat komponen aparat penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.
“Untuk gelper masih banyak diperdebatkan. Polresta sepakat bahwa itu(perjudian,red) harus ditindak, tapi untuk menegakkan hukum CJS juga harus sepaham dengan hal tersebut,” tegas Asep kepada batamsatu.com(amog grup),Sabtu(11/4/2015).
Asep juga mengatakan bahwa saat ini Polresta Barelang sedang menangani kasus gelper dan masih dalam tahap pemberkasan.
“Mungkin bisa di sounding dgn CJS lain dan Pemda(Pemko Batam,red) juga untuk masalah ini,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya kinerja Badan Penanaman Modal- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam patut dipertanyakan dalam melakukan pengawasan puluhan izin usaha Gelanggang Permainan(Gelper) yang telah dikeluarkan.
Sebanyak 29 lokasi gelper yang telah diberikan izin oleh BPM-PTSP Batam diduga kuat terjadi pelanggaran dan berbau perjudian. Namun sayangnya hingga saat ini BPM-PTSP selaku pemberi izin terkesan tutup mata dan membiarkan pelanggaran semakin merajalela. (red/amok)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.