Categories: DPRD BATAM

Komisi I Akan Selidiki IMB Pollux Habibie

BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam mempertanyakan perizinan proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie, pasca robohnya dinding pembatas (DPT) antara gedung Pollux Habibie dengan komplek Perumahan Citra Batam beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Ketua komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai perizinan proyek pembangunan apartement Pollux Habibie di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Jum’at (14/2/2020).

Budi mengatakan, seharusnya sebelum terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ada beberapa perizinan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Salah satunya mengenai Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ia menduga, Badan Penanam Modal (BPM) sembarangan mengeluarkan izin. Sebab fakta di lapangan secara fisik didapati bahwa AMDAL Pollux sudah tidak sesuai, lalu mengapa IMB bisa terbit.

“Secara fisik sudah tidak sesuai
kenapa bisa sampai terbit IMB ini, ada apa? apakah IMB diberikan tanpa melihat AMDAL, ini perlu kita telusuri,” tegas Budi.

“BPM memberikan IMB berdasarkan apa, kalau norma hukum harus dipenuhi dulu AMDAL-nya baru diterbitkan IMB,” jelasnya.

Lanjut Budi, pihaknya akan segera menyelidiki mengenai terbitnya perizinan yang dimiliki oleh Pollux Habibie ini.

“Ini akan kita telusuri dan tanyakan secara detail, jangan IMB diterbitkan asal tanda tangan saja tanpa melihat yang lain. Ini perlu kita telusuri dan siang ini akan kita sidak ke kantor BPM,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan, mengenai DPT, pihaknya melihat pembangunan pagar tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan
(SKKL).

“Kita melihat bahwa pembangunan pagar tidak sesuai dengan SKKL di mana harusnya ada dua 2 turap, ternyata baru 1 turap artinya ada pelanggaran di situ,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga menemukan bahwa di gedung Tower sebelah Utara pembangunannya tidak sesuai dengan rekomendasi SKKL karena ada penambahan ketinggian gedung untuk kolam renang.

“Tower Pollux Habibie yang sebelah utara yang paling tinggi itu, ada penambahan tinggi untuk kolam renang. Sementara dalam SKKL tidak ada. Jadi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini perlu di evaluasi dan di audit kembali,” ungkapnya.

Untuk itu ia menegaskan, ada yang bermasalah dalam penerbitan perizinan Pollux Habibie. Saat ini pihaknya akan konsentarsi melakukan penelusuran izin dari pembangunan tersebut, apakah sudah sesuai atau tidak.

“Dari informasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH)kita menemukan ada yang tidak sesuai dengan SKKL. Apakah SKKL itu sudah dipatuhi oleh PTSP kita belum tau, yang jelas SKKL itu harus sama dengan IMB,” tutupnya.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: Batam

Recent Posts

Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot

BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…

2 menit ago

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

4 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

4 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

4 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

5 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

16 jam ago

This website uses cookies.