Categories: DPRD BATAM

Komisi I Akan Selidiki IMB Pollux Habibie

BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam mempertanyakan perizinan proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie, pasca robohnya dinding pembatas (DPT) antara gedung Pollux Habibie dengan komplek Perumahan Citra Batam beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Ketua komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai perizinan proyek pembangunan apartement Pollux Habibie di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Jum’at (14/2/2020).

Budi mengatakan, seharusnya sebelum terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ada beberapa perizinan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Salah satunya mengenai Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ia menduga, Badan Penanam Modal (BPM) sembarangan mengeluarkan izin. Sebab fakta di lapangan secara fisik didapati bahwa AMDAL Pollux sudah tidak sesuai, lalu mengapa IMB bisa terbit.

“Secara fisik sudah tidak sesuai
kenapa bisa sampai terbit IMB ini, ada apa? apakah IMB diberikan tanpa melihat AMDAL, ini perlu kita telusuri,” tegas Budi.

“BPM memberikan IMB berdasarkan apa, kalau norma hukum harus dipenuhi dulu AMDAL-nya baru diterbitkan IMB,” jelasnya.

Lanjut Budi, pihaknya akan segera menyelidiki mengenai terbitnya perizinan yang dimiliki oleh Pollux Habibie ini.

“Ini akan kita telusuri dan tanyakan secara detail, jangan IMB diterbitkan asal tanda tangan saja tanpa melihat yang lain. Ini perlu kita telusuri dan siang ini akan kita sidak ke kantor BPM,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan, mengenai DPT, pihaknya melihat pembangunan pagar tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan
(SKKL).

“Kita melihat bahwa pembangunan pagar tidak sesuai dengan SKKL di mana harusnya ada dua 2 turap, ternyata baru 1 turap artinya ada pelanggaran di situ,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga menemukan bahwa di gedung Tower sebelah Utara pembangunannya tidak sesuai dengan rekomendasi SKKL karena ada penambahan ketinggian gedung untuk kolam renang.

“Tower Pollux Habibie yang sebelah utara yang paling tinggi itu, ada penambahan tinggi untuk kolam renang. Sementara dalam SKKL tidak ada. Jadi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini perlu di evaluasi dan di audit kembali,” ungkapnya.

Untuk itu ia menegaskan, ada yang bermasalah dalam penerbitan perizinan Pollux Habibie. Saat ini pihaknya akan konsentarsi melakukan penelusuran izin dari pembangunan tersebut, apakah sudah sesuai atau tidak.

“Dari informasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH)kita menemukan ada yang tidak sesuai dengan SKKL. Apakah SKKL itu sudah dipatuhi oleh PTSP kita belum tau, yang jelas SKKL itu harus sama dengan IMB,” tutupnya.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: Batam

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

8 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

9 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

12 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

12 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

13 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

13 jam ago

This website uses cookies.