Categories: DPRD BATAM

Komisi II DPRD Batam Bahas Pajak Hiburan Karaoke Bersama DPM-PTSP

BATAM – Komisi II DPRD Kota Batam membahas pajak dari usaha karaoke bersama Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam.

Sekretaris Komisi II, Mesrawati Tambubolon, yang memimpinan rapat dengar pendapat (RDP) menanyakan soal sistem pembayaran pajak yang selama ini dilakukan oleh para pengusaha.

Menurutnya ada perbedaan antara pembayaran pajak perusahaan seperti satu perusahaan mempunyai dua usaha tapi yang terdaftar pajaknya hanya satu usaha saja.

“Data nama perusahaan yang sudah mendaftarkan wajib pajak kan sudah ada. Tidak mungkin nama perusahaan dan nama wajib pajaknya tidak sinkron,” katanya, Jumat (28/6/2019).

Komisi yang membidangi ekonomi, keuangan dan industri ini hendak klarifikasi soal adanya perbedaan nama perusahaan dan nama wajib pajak tersebut.

“Pajak atas nama A dan B, sementara di sini nama perusahaan tersebut tidak ada. Ini yang harus kita klarifikasi,” ujar dia.

Anggota Komisi II lainnya, Mulia Rindo Purba juga menanyakan kepada pihak DPM-PTSP, apakah perizinan usaha ini berjalan dengan baik atau ada penyimpangan.

“Khusus masalah perizinan apakah perizinan tersebut berjalan dengan baik atau ada penyimpangan ini tugasnya Kepala Seksi Pengawasan Perizinan,” tanya dia.

Junaidi mewakili DPM-PTSP lantas menjawab, jika ada pelanggaran soal perizinan maka pihaknya melalui seksi pengawasan memberikan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Jika ditemukan pelanggaran perizinan akan kita berikan BAP,” ujar Junaidi.

Mesrawati Tambubolon kembali menanyakan soal cara pengawasan yang dilakukan oleh Kabid Pengawasan terhadap usaha-usaha yang diawasinya tersebut.

“Jadi sebagaimana yang disampaikan tadi ada seksi pengawasan, lalu kita turun ke lapangan bersama dengan tim dan tim Satpol PP,” jawab Junaidi.

Junaidi lantas kembali mencontohkan, misalnya sebuah usaha sudah miliki izin yang mereka dapatkan adalah izin A sementara yang dikerjakannya izin B atau C, maka kita akan berikan BAP dan kita tahan.

“Itulah salah satu bentuk pengawasan yang kami lakukan,” ucap Junaidi.

Dalam RDP ini, Komisi II menghendaki agar perusahaan-perusahaan tersebut patuh dan taat terhadap pajak yang harus mereka bayarkan. Sehingga tidak membuat rugi pendapatan daerah dari sektor tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Shafix
Editor : Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: DPRD Batam

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

15 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

20 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

21 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

22 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

22 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

22 jam ago

This website uses cookies.