Categories: DPRD BATAM

Komisi II DPRD Batam Bahas Pajak Hiburan Karaoke Bersama DPM-PTSP

BATAM – Komisi II DPRD Kota Batam membahas pajak dari usaha karaoke bersama Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam.

Sekretaris Komisi II, Mesrawati Tambubolon, yang memimpinan rapat dengar pendapat (RDP) menanyakan soal sistem pembayaran pajak yang selama ini dilakukan oleh para pengusaha.

Menurutnya ada perbedaan antara pembayaran pajak perusahaan seperti satu perusahaan mempunyai dua usaha tapi yang terdaftar pajaknya hanya satu usaha saja.

“Data nama perusahaan yang sudah mendaftarkan wajib pajak kan sudah ada. Tidak mungkin nama perusahaan dan nama wajib pajaknya tidak sinkron,” katanya, Jumat (28/6/2019).

Komisi yang membidangi ekonomi, keuangan dan industri ini hendak klarifikasi soal adanya perbedaan nama perusahaan dan nama wajib pajak tersebut.

“Pajak atas nama A dan B, sementara di sini nama perusahaan tersebut tidak ada. Ini yang harus kita klarifikasi,” ujar dia.

Anggota Komisi II lainnya, Mulia Rindo Purba juga menanyakan kepada pihak DPM-PTSP, apakah perizinan usaha ini berjalan dengan baik atau ada penyimpangan.

“Khusus masalah perizinan apakah perizinan tersebut berjalan dengan baik atau ada penyimpangan ini tugasnya Kepala Seksi Pengawasan Perizinan,” tanya dia.

Junaidi mewakili DPM-PTSP lantas menjawab, jika ada pelanggaran soal perizinan maka pihaknya melalui seksi pengawasan memberikan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Jika ditemukan pelanggaran perizinan akan kita berikan BAP,” ujar Junaidi.

Mesrawati Tambubolon kembali menanyakan soal cara pengawasan yang dilakukan oleh Kabid Pengawasan terhadap usaha-usaha yang diawasinya tersebut.

“Jadi sebagaimana yang disampaikan tadi ada seksi pengawasan, lalu kita turun ke lapangan bersama dengan tim dan tim Satpol PP,” jawab Junaidi.

Junaidi lantas kembali mencontohkan, misalnya sebuah usaha sudah miliki izin yang mereka dapatkan adalah izin A sementara yang dikerjakannya izin B atau C, maka kita akan berikan BAP dan kita tahan.

“Itulah salah satu bentuk pengawasan yang kami lakukan,” ucap Junaidi.

Dalam RDP ini, Komisi II menghendaki agar perusahaan-perusahaan tersebut patuh dan taat terhadap pajak yang harus mereka bayarkan. Sehingga tidak membuat rugi pendapatan daerah dari sektor tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Shafix
Editor : Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: DPRD Batam

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

2 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

2 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

2 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

4 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

15 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

15 jam ago

This website uses cookies.