Categories: DPRD BATAM

Komisi II DPRD Batam Bahas Pajak Hiburan Karaoke Bersama DPM-PTSP

BATAM – Komisi II DPRD Kota Batam membahas pajak dari usaha karaoke bersama Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam.

Sekretaris Komisi II, Mesrawati Tambubolon, yang memimpinan rapat dengar pendapat (RDP) menanyakan soal sistem pembayaran pajak yang selama ini dilakukan oleh para pengusaha.

Menurutnya ada perbedaan antara pembayaran pajak perusahaan seperti satu perusahaan mempunyai dua usaha tapi yang terdaftar pajaknya hanya satu usaha saja.

“Data nama perusahaan yang sudah mendaftarkan wajib pajak kan sudah ada. Tidak mungkin nama perusahaan dan nama wajib pajaknya tidak sinkron,” katanya, Jumat (28/6/2019).

Komisi yang membidangi ekonomi, keuangan dan industri ini hendak klarifikasi soal adanya perbedaan nama perusahaan dan nama wajib pajak tersebut.

“Pajak atas nama A dan B, sementara di sini nama perusahaan tersebut tidak ada. Ini yang harus kita klarifikasi,” ujar dia.

Anggota Komisi II lainnya, Mulia Rindo Purba juga menanyakan kepada pihak DPM-PTSP, apakah perizinan usaha ini berjalan dengan baik atau ada penyimpangan.

“Khusus masalah perizinan apakah perizinan tersebut berjalan dengan baik atau ada penyimpangan ini tugasnya Kepala Seksi Pengawasan Perizinan,” tanya dia.

Junaidi mewakili DPM-PTSP lantas menjawab, jika ada pelanggaran soal perizinan maka pihaknya melalui seksi pengawasan memberikan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Jika ditemukan pelanggaran perizinan akan kita berikan BAP,” ujar Junaidi.

Mesrawati Tambubolon kembali menanyakan soal cara pengawasan yang dilakukan oleh Kabid Pengawasan terhadap usaha-usaha yang diawasinya tersebut.

“Jadi sebagaimana yang disampaikan tadi ada seksi pengawasan, lalu kita turun ke lapangan bersama dengan tim dan tim Satpol PP,” jawab Junaidi.

Junaidi lantas kembali mencontohkan, misalnya sebuah usaha sudah miliki izin yang mereka dapatkan adalah izin A sementara yang dikerjakannya izin B atau C, maka kita akan berikan BAP dan kita tahan.

“Itulah salah satu bentuk pengawasan yang kami lakukan,” ucap Junaidi.

Dalam RDP ini, Komisi II menghendaki agar perusahaan-perusahaan tersebut patuh dan taat terhadap pajak yang harus mereka bayarkan. Sehingga tidak membuat rugi pendapatan daerah dari sektor tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Shafix
Editor : Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: DPRD Batam

Recent Posts

Bittime dan Yuga Management Bentuk Kolaborasi Digital, Genjot Literasi Aset Kripto Bagi Generasi Muda

Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…

26 menit ago

Lintasarta Hadirkan AI Merdeka untuk Bangun Masa Depan Digital Indonesia melalui Akselerasi Adopsi Teknologi AI

Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…

2 jam ago

Riset Terbaru: Bisnis B2B di Indonesia Belum Optimalkan Social Media

Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…

2 jam ago

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

7 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

9 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

11 jam ago

This website uses cookies.