Sebelumnya, TGIPF telah menyelesaikan laporan investigasi terkait peristiwa Kanjuruhan yang mengakibatkan 133 orang meninggal. Laporan tersebut memberikan sejumlah rekomendasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam peristiwa ini. Antara lain PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Polri dan TNI.
Beberapa poin rekomendasi tersebut merekomendasikan Polri agar menindaklanjuti atau menyelidiki pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian dan penyelidikan bagi aparat yang melakukan tindakan berlebihan. Namun, TGIPF tidak tegas menyebut adanya dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa ini./VOA
Page: 1 2
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
This website uses cookies.