Dua Industri Farmasi Bakal Dipidana BPOM, Kapolda Sumut: Ada Jenis Obat yang Digaris Polisi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberi sinyal bahwa dua industri farmasi akan dipidana terkait dugaan kandungan zat kimia berbahaya yang terdapat pada obat batuk yang diproduksi. Menurut Polda Sumatra Utara ada jenis obat dengan kandungan zat kimia berbahaya yang terdapat di salah satu industri farmasi yang sekarang telah digaris polisi.

VOA – Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) mengungkapkan saat ini ada jenis obat pada salah satu industri farmasi di Kota Medan yang sudah diberi garis polisi (police line) lantaran diduga mengandung zat berbahaya seperti etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether.

Tiga kandungan zat berbahaya yang terdapat pada obat sirop itu disebut turut diduga menjadi penyebab terjadinya gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, obat-obat yang diduga mengandung zat berbahaya tersebut telah ditarik dari industri farmasi itu.

“Jenis obatnya yang sudah kami garis polisi bukan pabriknya. Jadi obat yang diproduksi itu yang digaris polisi bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ada ribuan jenis produksi obatnya. Kami bekerja sama dengan BPOM karena mereka yang bisa untuk memastikan ini boleh apa enggak diedarkan. Sekarang yang jelas kami telah melakukan penarikan,” katanya di Medan, Senin (24/10).

Kendati demikian, polisi belum memerinci nama industri farmasi yang jenis obatnya telah digaris polisi. Saat ini polisi masih terus menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah pusat terkait jenis-jenis obat yang diduga berkaitan menjadi penyebab terjadinya gangguan ginjal akut.

“Langkah yang kami lakukan bersama Bareskrim dan BPOM untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa jenis termasuk pabrik yang ada di Sumut yang memproduksi obat sirop tersebut,” ungkap Panca.

Bukan hanya itu, kepolisian bersama BPOM juga telah meminta kepada industri farmasi yang memproduksi obat sirop supaya tak lagi mengedarkannya ke pasaran. Hal itu dilakukan sampai pemerintah mengeluarkan hasil penelitian terkait penyebab penyakit gangguan ginjal akut.

“Meminta supaya obat-obat itu tidak diedarkan saat ini sampai hasil penelitian dari pusat apakah itu diizinkan atau tidak. Tapi surat peringatannya sudah ada dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Saya mengimbau dan meminta kepada BPOM akan turun ke lapangan untuk menarik obat itu dari pasaran,” ungkap Panca.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

8 menit ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

30 menit ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

3 jam ago

Ngeri! Perusahaan Asal Tiongkok Diduga Paksa Karyawan Kerja 84 Jam per Minggu Tanpa Libur

BATAM – Perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Uncang Kota Batam…

4 jam ago

Ketahanan Rantai Pasok Jadi Fokus Strategi Operasional di Tengah Geopolitik Global

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat strategi rantai pasok…

5 jam ago

Optimisme di Tengah Kenaikan: Harga ATK Diprediksi Normal Seiring Meredanya Konflik Global

Kondisi geopolitik internasional yang tidak menentu berdampak pada rantai pasok industri alat tulis kantor (ATK)…

6 jam ago

This website uses cookies.