KAYUAGUNG – Jajaran Polres Ogan Komering Ilir(OKI) berhasil membekuk Rinto, tersangka pencurian dengan kekerasan dan begal motor di Pulau Bangka, Selasa(22/11/2016).
Rinto, warga Lempuing Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan ini sudah dilaporkan sebanyak 15 kali.
Kapolres OKI AKBP Amazona mengatakan, Rinto termasuk begal sadis di wilayah hukum Ogan Komering Ilir karena tak segan melukai korbannya jika melawan saat hendak dirampok.
Rinto adalah salah satu dari lima pelaku lainnya. Dua di antaranya sudah tertangkap lebih dahulu.
Amazona menambahkan, polisi tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lain dari aksi kejahatan rinto dan komplotannya.
“Untuk polisi akan melakukan pendalaman terhadap tersangka Rinto,” katanya.
Dari Rinto, Polisi menyita barang bukti berupa satu buah sepeda motor hasil kejahatannya. Atas perbuatannya Rinto dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sumber : KOMPAS
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.