KAYUAGUNG – Jajaran Polres Ogan Komering Ilir(OKI) berhasil membekuk Rinto, tersangka pencurian dengan kekerasan dan begal motor di Pulau Bangka, Selasa(22/11/2016).
Rinto, warga Lempuing Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan ini sudah dilaporkan sebanyak 15 kali.
Kapolres OKI AKBP Amazona mengatakan, Rinto termasuk begal sadis di wilayah hukum Ogan Komering Ilir karena tak segan melukai korbannya jika melawan saat hendak dirampok.
Rinto adalah salah satu dari lima pelaku lainnya. Dua di antaranya sudah tertangkap lebih dahulu.
Amazona menambahkan, polisi tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lain dari aksi kejahatan rinto dan komplotannya.
“Untuk polisi akan melakukan pendalaman terhadap tersangka Rinto,” katanya.
Dari Rinto, Polisi menyita barang bukti berupa satu buah sepeda motor hasil kejahatannya. Atas perbuatannya Rinto dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sumber : KOMPAS
Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…
Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
This website uses cookies.