KAYUAGUNG – Jajaran Polres Ogan Komering Ilir(OKI) berhasil membekuk Rinto, tersangka pencurian dengan kekerasan dan begal motor di Pulau Bangka, Selasa(22/11/2016).
Rinto, warga Lempuing Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan ini sudah dilaporkan sebanyak 15 kali.
Kapolres OKI AKBP Amazona mengatakan, Rinto termasuk begal sadis di wilayah hukum Ogan Komering Ilir karena tak segan melukai korbannya jika melawan saat hendak dirampok.
Rinto adalah salah satu dari lima pelaku lainnya. Dua di antaranya sudah tertangkap lebih dahulu.
Amazona menambahkan, polisi tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lain dari aksi kejahatan rinto dan komplotannya.
“Untuk polisi akan melakukan pendalaman terhadap tersangka Rinto,” katanya.
Dari Rinto, Polisi menyita barang bukti berupa satu buah sepeda motor hasil kejahatannya. Atas perbuatannya Rinto dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sumber : KOMPAS
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
This website uses cookies.