KAYUAGUNG – Jajaran Polres Ogan Komering Ilir(OKI) berhasil membekuk Rinto, tersangka pencurian dengan kekerasan dan begal motor di Pulau Bangka, Selasa(22/11/2016).
Rinto, warga Lempuing Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan ini sudah dilaporkan sebanyak 15 kali.
Kapolres OKI AKBP Amazona mengatakan, Rinto termasuk begal sadis di wilayah hukum Ogan Komering Ilir karena tak segan melukai korbannya jika melawan saat hendak dirampok.
Rinto adalah salah satu dari lima pelaku lainnya. Dua di antaranya sudah tertangkap lebih dahulu.
Amazona menambahkan, polisi tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lain dari aksi kejahatan rinto dan komplotannya.
“Untuk polisi akan melakukan pendalaman terhadap tersangka Rinto,” katanya.
Dari Rinto, Polisi menyita barang bukti berupa satu buah sepeda motor hasil kejahatannya. Atas perbuatannya Rinto dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sumber : KOMPAS
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.