Categories: BATAM

Konsultasi ke Kadin Indonesia, Niko Nixon: SK Perpanjangan Kadin Kepri adalah Sah

BATAM – Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Provinsi Kepulauan Riau angkat bicara terkait polemik SK Perpanjangan Kadin Kepri. Wakil Ketua Kadin Kepri, Niko Nixon Situmorang mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi dengan pengurus Kadin Indonesia terkait SK perpanjangan tersebut.

“Pada Jumat tanggal 14 November 2025, kami telah melakukan konsultasi dengan pengurus Kadin Indonesia, dan telah menunjukkan kepada kami yang menjadi objek persoalan(SK Perpanjangan Kadin Kepri),”ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwarKepri, Sabtu 15 November 2025.

Niko menjelaskan bahwa Kadin Indonesia telah menerbitkan dua SK Perpanjangan Pengurus Kadin Kepri yakni tanggal 4 April 2025 dan 20 Oktober 2025.

“Ada salinan SK Perpanjangan Kepengurusan Kadin Kepri tertanggal 4 April 2025 yang berlaku sampai oktober 2025. Kemudian SK perpanjangan tanggal 20 Oktober 2025 yang berlaku selama 3 bulan. Kedua SK tersebut kami teliti ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Indonesia dan juga ada paraf dari pengurus yang lain,”terangnya.

Ia menegaskan bahwa SK Perpanjangan Kepengurusan Kadin Kepri adalah sah, sehingga adanya laporan dugaan pemalsuan SK Perpanjangan Kadin Kepri ke pihak Kepolisian bisa dikaterikan sebagai laporan yang tidak benar dan tidak teliti.

“SK (Perpanjangan) Kadin Kepri adalah sah, sehingga laporan yang dibuat ke Polda(Kepri) kami kategorikan adalah laporan tidak benar, tidak teliti dan bisa juga dikatakan laporan palsu. Pengurus Kadin Indonesia siap mengklarifikasi dan menjelaskan soal SK tersebut kepada pihak-pihak terkait,”ujarnya.

Niko Nixon juga mengatakan bahwa Rapimprov Kadin Kepri tanggal 8 November 2025 dihadiri oleh Wakil Ketua Kadin Indonesia dan pengurus lainnya.

“Kehadiran Wakil ketua Kadin Indonesia Erwin Aksa dan pengurus lainnya adalah pengakuan yang resmi dan sah terhadap kepengurusan Kadin Kepri di bawah kepemimpinan Akhmad Ma’ruf Maulana,”terangnya.

Ia menambahkan bahwa Kadin Kepri dan Kadin Care Taker Batam akan melakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang melaporkan dan mendiskreditkan lembaga Kadin.

“Kita diberikan amanah untuk melakukan upaya hukum terkait SK diduga palsu yang dilaporkan di Polda Kepri,”tegasnya.

“Apa yang dilaporkan oleh pengurus Kadin Batam yang lama akan berdampak hukum terhadap mereka sendiri, karena kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya terkait dugaan memberikan keterangan palsu kepada Kepolisian,”tandasnya.

Meski demikian, ia berharap polemik soal SK Perpanjangan Kadin Kepri ini ada solusi dan bisa diselesaikan dengan baik.

“Kami berharapo akan ada solusi dan nantinya bisa diselesaikan. Secara tegas kami sampaikan bahwa Mukota Kadin Kota Batam akan tetap berjalan pada tanggal 5 Desember 2025,”pungkasnya./RD

 

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

4 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

5 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

5 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

5 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

5 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

6 jam ago

This website uses cookies.