Pengabaian atas keterangan Saksi Ahli itu, kata Armilis, membuat Majelis Hakim kemudian, tampak kurang cermat dalam memutus perkara ini. Bagaimana mungkin, katanya, aset yang bukan merupakan jaminan hutang dijatuhkan Sita Jaminan.
“Tanah masyarakat itu dijaminkan untuk kredit di Bank Mandiri, bukan sebagai jaminan untuk dana talangan yang diklaim oleh PTPN. Hakim salah kaprah di sini. Dan ini yang bertentangan dengan keterangan Saksi Ahli.” ujar Armilis.
Menurutnya, dari awal proses persidangan, pihaknya sudah mendeteksi sikap hakim hanya mempertimbangkan dalil-dalil dari pihak PTPN saja.
“Sementara itu Majelis Hakim sangat sengit, bahkan terkesan intimidatif ketika mendebat saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Koperasi dan Masyarakat,” ujarnya.
Tentang putusan itu, Armilis kembali menyatakan wajib menghormatinya serta menyebut tetap menempuh upaya hukum (banding).
“Soal kalah-menang, itu sudah aturan persidangan. Tetapi perilaku hakim yang mengorbankan hak-hak keadilan masyarakat dan mengabaikan integritas, mesti dibasmi,” tandasnya./RD
Page: 1 2
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
This website uses cookies.