Pengabaian atas keterangan Saksi Ahli itu, kata Armilis, membuat Majelis Hakim kemudian, tampak kurang cermat dalam memutus perkara ini. Bagaimana mungkin, katanya, aset yang bukan merupakan jaminan hutang dijatuhkan Sita Jaminan.
“Tanah masyarakat itu dijaminkan untuk kredit di Bank Mandiri, bukan sebagai jaminan untuk dana talangan yang diklaim oleh PTPN. Hakim salah kaprah di sini. Dan ini yang bertentangan dengan keterangan Saksi Ahli.” ujar Armilis.
Menurutnya, dari awal proses persidangan, pihaknya sudah mendeteksi sikap hakim hanya mempertimbangkan dalil-dalil dari pihak PTPN saja.
“Sementara itu Majelis Hakim sangat sengit, bahkan terkesan intimidatif ketika mendebat saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Koperasi dan Masyarakat,” ujarnya.
Tentang putusan itu, Armilis kembali menyatakan wajib menghormatinya serta menyebut tetap menempuh upaya hukum (banding).
“Soal kalah-menang, itu sudah aturan persidangan. Tetapi perilaku hakim yang mengorbankan hak-hak keadilan masyarakat dan mengabaikan integritas, mesti dibasmi,” tandasnya./RD
Page: 1 2
Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…
Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…
Layanan pelanggan jadi faktor penting dalam trading. Kenali broker lokal di Indonesia yang dikenal memiliki…
SMARTIES™ Indonesia 2026 yang diselenggarakan oleh MMA Indonesia resmi membuka pendaftaran sebagai ajang penghargaan pemasaran…
Tren wedding Bogor 2026 mengarah ke konsep outdoor dan intimate dengan rata-rata 200 tamu. Simak…
Pergerakan harga Bitcoin kembali menarik perhatian pelaku pasar setelah mencatat kenaikan 1,0% dalam 24 jam…
This website uses cookies.