Categories: BATAM

Korban Kasus Penggerebekan BNN Gadungan di Batam Resmi Lapor ke Propam Polri

BATAM – Pengusaha Batam berinisial BJ, korban penggerebekan gadungan mengaku Narkotika Nasional(BNN) di Ruko Bunga Raya Botania 1 Batam Badan resmi membuat Surat Pengaduan Propam pada Rabu 5 November 2025.

“Saya sudah membuat laporan resmi ke Propam Polri secara online,”kata BG kepada SwaraKepri, Rabu siang.

Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/251105000003/XI/2025/BAGYANDUAN yang diperoleh SwaraKepri, korban melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum perwira Polda Kepri yang mengaku berdinas di BNN sebesar Rp300 Juta dengan tuduhan atas kepemilikan narkotika.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya laporan pengaduan dari korban BJ ke Propam Polri.

“Iya benar, laporan pengaduan sudah diterima pihak Kepolisian. Keterangan saksi pelapor(korban) tengah didalami oleh penyidik,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu sore.

Hal senada juga disampaikan Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto. “Iya betul. Korban sudah buat laporan,”ucapnya.

Pantauan SwaraKepri di kediaman korban BJ Rabu siang, tampak barang-barang di dalam tempat tinggal korban yang menjadi Tempat Kejadian Perkara(TKP) kasus ini dipindahkan ke Mobil Pick Up.

“Istriku minta pulang kampung karena tertekan dan depresi akibat masalah ini. Istriku sedang hamil besar, kalau ada apa-apa dengan istri dan anakku siapa yang mau tanggung jawab?”kata BJ.

Seperti diketahui, oknum perwira Kepolisian yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Kepri berinisial Iptu TSH dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus(Patsus) selama 20 hari karena diduga terlibat dalam kasus penggerebekan gadungan(fiktif) terhadap pengusaha berinisial BJ di Ruko Bunga Raya Botania 1 Batam.

“Sudah langsung kita patsus(penempatan di tempat khusus). Patsusnya selama 20 hari. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,”tegas Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto kepada SwaraKepri, Selasa 4 November 2025.

Kombes Eddwi mengungkapkan bahwa korban BJ belum membuat laporan resmi ke Bidpropam Polda Kepri terkait kasus penggerebekan fiktif tersebut.

“Untuk sementara korban belum lapor resmi ke kita, namun proses tetap berjalan,”tegasnya.

Ia mengatakan bahwa saat ini Propam Polda Kepri sedang melakukan pendalaman atas kasus yang diduga juga melibatkan 7 orang oknum anggota Detasemen Polisi Militer(Denpom) 1/6 Batam tersebut.

“TSH diduga melakukan perbuatan tersebut dengan tujuh orang oknum anggota PM. Kita sedang melakukan pendalaman peran masing-masing,”ujarnya.

Kombes Eddwi menjelaskan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Denpom 1/6 Batam untuk mensinkronkan keterangan dari masing-masing terduga pelaku.

“Denpom sedang melakukan pemeriksaan terhadap tujuh oknum tersebut. Kita koordinasi untuk mensinkronkan keterangan dari masing-masing(pelaku),”tandasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

29 menit ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

1 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

5 jam ago

Mendadak Butuh Uang untuk Ganti Kulkas Rusak? Ini Salah Satu Solusinya

Kulkas jadi alat elektronik yang penting di rumah. Sebagai tempat penyimpan makanan, kulkas perlu dirawat…

8 jam ago

BRI Manajemen Investasi Luncurkan KIK EBA Syariah Pertama di Indonesia, Bukti Kepercayaan Investor terhadap Inovasi Syariah

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) mencatatkan tonggak sejarah penting dalam industri pasar modal Indonesia melalui…

8 jam ago

Pemeliharaan Tol Jakarta–Cikampek, JTT Pastikan Kenyamanan Perjalanan Pengguna Jalan

PT Jasamarga Transjawa Tol (“JTT” atau “Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Nomor 22 tanggal 2 Juni…

10 jam ago

This website uses cookies.