Categories: BATAMHUKUM

Adu Kuat PL BP Batam vs Sertipikat HGB, PT Energi Cipta Dana Gugat PT TKP di PN Batam

BATAM – PT Energi Cipta Dana(ECD)melalui Kuasa Hukumnya dari Roy Wright & Partners Law Firm mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum(PMH) terkait lahan seluas 24.029 M2(2,4 Hektar) di Sei Lekop, Kecamatan Sagulung Batam, Kepulauan Riau.

Gugatan ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Perkara 430/Pdt.G/2025/PN Btm.

Tergugat dalam perkara ini adalah PT Tunas Karya Persada(Tergugat I), Badan Pengusahaan Batam(Tergugat II), Kantor Pertanahan Kota Batam(Turut tergugat I), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional(BPN) Provinsi Kepulauan Riau(Turut Tergugat II) dan Pemerintah Kota Batam(Turut Tergugat III).

Kuasa Hukum PT Energi Cipta Dana, Roy Wright,S.H.,M.H. mengatakan bahwa kliennya memiliki sertipikat atas lahan yang menjadi objek gugatan meskipun Badan Pengusahaan(BP) Batam telah mencabut Pengalokasian Lahan(PL)nya pada 3 Juni 2020.

“Klien kami PT Energi Cipta Dana memiliki lahan 2,4 Hektar di Sei Lekop. Lahan itu PL nya sudah dicabut BP Batam, tapi sertifikatnya masih kami miliki dan belum dicabut,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 4 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini berawal sejak tahun 2020 ketika BP Batam mencabut alokasi lahan PT ECD berdasarkan Surat Pembatalan Alokasi Lahan Nomor 105 Tahun 2020 tanggal 3 Juni 2020.

“Atas pencabutan alokasi lahan tersebut, klien kami melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN). Gugatan itu berjalan hingga upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali(PK) ke Mahkamah Agung RI,”jelasnya.

Roy mengatakan setelah upaya hukum di PTUN tersebut kandas di Mahkamah Agung, BP Batam memberikan alokasi lahan milik kliennya kepada PT TKP, padahal lahan tersebut telah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB).

“Setelah mengetahui pengalokasian lahan tersebut kepada PT TKP, klien kami mengajukan gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Batam pada Tahun 2023. Pada perkara tersebut, PT TKP masuk sebagai penggugat intervensi. Dalam perkara ini pihaknya masih mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali(PK) di Mahkamah Agung RI pada tanggal 18 Juli 2025,”terangnya.

Kata Roy, pada tanggal 17 September 2025 pihaknya menerima surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Batam atas putusan perkara tersebut.

“Kami sangat dirugikan dengan adanya pelaksanaan esekusi berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan PT TKP kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam. Pelaksanaan eksekusi tersebut cacat hukum karena lahan tersebut masih memiliki sertifikat HGB yang masih berlaku dengan PT ECD selaku pemegang hak,”tegasnya.

Menurut Roy, Tindakan BP Batam yang mengalokasikan lahan kepada PT TKP padahal BP Batam mengetahui bahwa PT ECD masih memiliki sertifikat HGB yang masih berlaku adalah perbuatan melawan hukum.

“Eksekusi yang telah dilaksanakan menimbulkan kerugian kepada klien kami yakni kerugian materil dan moril,”ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Grand Filano Ramai di Medsos, Warganet Soroti Bobot Ringan hingga Irit BBM

Yamaha Grand Filano belakangan ramai diperbincangkan di TikTok. Menariknya, mayoritas konten yang masuk ke beranda…

10 menit ago

Pernah Dengar Metode Sinking Fund? Cara Menyiapkan Pengeluaran Besar Tanpa Bikin Keuangan Kaget

Sinking fund adalah metode menyisihkan uang secara bertahap untuk kebutuhan yang sudah diperkirakan akan datang…

43 menit ago

BRI Finance Tebar Promo Menarik di Mini Expo Mobil Bekas Berkualitas Bersama OLXMobbi di Dumai

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) kembali menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki…

2 jam ago

Dubes India Temui DPR, Sampaikan Rencana Kunjungan Narendra Modi ke Indonesia

Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, mengunjungi jajaran Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR…

3 jam ago

Metland Blanjaproperti 2026 Hadirkan Solusi Rumah Siap Huni

Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…

5 jam ago

India dan Indonesia Hubungan Kuno yang Terjalin Melalui Sejarah, Budaya, dan Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…

5 jam ago

This website uses cookies.