Categories: BATAMHUKUM

Adu Kuat PL BP Batam vs Sertipikat HGB, PT Energi Cipta Dana Gugat PT TKP di PN Batam

BATAM – PT Energi Cipta Dana(ECD)melalui Kuasa Hukumnya dari Roy Wright & Partners Law Firm mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum(PMH) terkait lahan seluar 24.029 M2(2,4 Hektar) di Sei Lekop, Kecamatan Sagulung Batam, Kepulauan Riau.

Gugatan ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Perkara 430/Pdt.G/2025/PN Btm.

Tergugat dalam perkara ini adalah PT Tunas Karya Persada(Tergugat I), Badan Pengusahaan Batam(Tergugat II), Kantor Pertanahan Kota Batam(Turut tergugat I), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional(BPN) Provinsi Kepulauan Riau(Turut Tergugat II) dan Pemerintah Kota Batam(Turut Tergugat III).

Kuasa Hukum PT Energi Cipta Dana, Roy Wright,S.H.,M.H. mengatakan bahwa kliennya memiliki sertipikat atas lahan yang menjadi objek gugatan meskipun Badan Pengusahaan(BP) Batam telah mencabut Pengalokasian Lahan(PL)nya pada 3 Juni 2020.

“Klien kami PT Energi Cipta Dana memiliki lahan 2,4 Hektar di Sei Lekop. Lahan itu PL nya sudah dicabut BP Batam, tapi sertifikatnya masih kami miliki dan belum dicabut,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 4 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini berawal sejak tahun 2020 ketika BP Batam mencabut alokasi lahan PT ECD berdasarkan Surat Pembatalan Alokasi Lahan Nomor 105 Tahun 2020 tanggal 3 Juni 2020.

“Atas pencabutan alokasi lahan tersebut, klien kami melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN). Gugatan itu berjalan hingga upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali(PK) ke Mahkamah Agung RI,”jelasnya.

Roy mengatakan setelah upaya hukum di PTUN tersebut kandas di Mahkamah Agung, BP Batam memberikan alokasi lahan milik kliennya kepada PT TKP, padahal lahan tersebut telah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB).

“Setelah mengetahui pengalokasian lahan tersebut kepada PT TKP, klien kami mengajukan gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Batam pada Tahun 2023. Pada perkara tersebut, PT TKP masuk sebagai penggugat intervensi. Dalam perkara ini pihaknya masih mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali(PK) di Mahkamah Agung RI pada tanggal 18 Juli 2025,”terangnya.

Kata Roy, pada tanggal 17 September 2025 pihaknya menerima surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Batam atas putusan perkara tersebut.

“Kami sangat dirugikan dengan adanya pelaksanaan esekusi berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan PT TKP kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam. Pelaksanaan eksekusi tersebut cacat hukum karena lahan tersebut masih memiliki sertifikat HGB yang masih berlaku dengan PT ECD selaku pemegang hak,”tegasnya.

Menurut Roy, Tindakan BP Batam yang mengalokasikan lahan kepada PT TKP padahal BP Batam mengetahui bahwa PT ECD masih memiliki sertifikat HGB yang masih berlaku adalah perbuatan melawan hukum.

“Eksekusi yang telah dilaksanakan menimbulkan kerugian kepada klien kami yakni kerugian materil dan moril,”ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kunjungan Wapres RI ke Proyek Bendungan Bagong, PTPP Percepat Pembangunan untuk Dukung Ketahanan Air dan Pangan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

14 menit ago

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…

2 jam ago

Solusi Drone untuk Akuisisi Data hingga Analisis Haul Road Pertambangan

Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…

2 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf atas Insiden Operasional di Bekasi Timur, Beberapa Perjalanan KA Parahyangan Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…

4 jam ago

SATU University Kukuhkan Diri sebagai PTS Terdepan Bersama Disdik dalam Penguatan Kompetensi AI Guru se-Sumsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…

5 jam ago

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

13 jam ago

This website uses cookies.