Categories: BATAM

Korban Penggusuran Bongkar Pagar di Samping Pasar Induk Jodoh

BATAM – Pedagang korban penggusuran membongkar pagar yang dipasang disamping Pasar Induk Jodoh. Lokasi ini sebelumnya dijanjikan  akan digunakan sebagai tempat berdagang sementara pasca penggusuran.

Pembongkaran pagar ini dilakukan setelah para pedagang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota dan DPRD Batam, Kamis(21/11/2019) siang.

Dari pantauan swarakepri dilapangan, setelah melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Batam, para pedagang bergerak menuju lokasi berdagang sementara di samping pasar induk Jodoh.

Para pedagang bergerak ke lokasi dengan pengawalan aparat kepolisian. Setiba di lokasi, para pedagang membongkar pagar seng yang ada. Selanjutnya mereka mendirikan dua tenda biru dan bendera merah putih di lokasi tersebut.

“Seumur hidup saya tak pernah ada penutupan tempat seperti itu,” ujar salah seorang pedagang di lokasi.

Baca Juga : Nasib Tak Jelas, Pedagang Pasar Jodoh Kembali Geruduk DPRD Batam

Sebelumnya, para pedagang korban penggusuran pasar induk jodoh yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kali Lima Indonesia(APKLI) Kota Batam didampingi LSM Gebrak melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Batam.

Kordinator aksi, Agung Wijaya mengatakan bahwa, para pedagang hanya meminta kepada pemerintah agar segera menyiapkan lokasi jualan di samping pasar Induk Jodoh.

Pasalnya pada beberapa waktu yang lalu Komisi I DPRD Kota Batam telah memperbolehkan para pedagang untuk menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat berjualan.

“Hearing pertama pada hari Jumat (8/11/2019) yang lalu sudah disepakati bahwa pedagang bisa membuka pagar,” papar Agung.

Bahkan pembukaan pagar lokasi tersebut juga telah mendapat izin dari Dinas Perindustrian dan Pardagangan (Disperindag) Kota Batam. Dengan catatan dipergunakan hingga proses revitalisasi pasar selesai.

“Disperindag sepakat tempat tersebut bisa digunakan pedagang yang tergusur sampai proses revitalisasi selesai,” ungkapnya

Dalam unjuk rasa tersebut, Agung juga menyampaikan lima tuntutan pedagang dalam Manifesto APKLI Kota Batam dan LSM Gebrak.

Pertama, menagih Pemko Batam bertanggung jawab terhadap nasib korban penggusuran pasar induk Jodoh. Kedua, meminta lahan tahap 2 sebagai tempat berdagang sementara korban penggusuran sampai selesai pembangunan pasar induk Jodoh.

Ketiga, menagih tempat berdagang sementara tidak dipungut biaya alias gratis sampai dengan selesai dan berfungsinya pasar induk Jodoh. Keempat, meminta Pemko melibatkan pedagang dalam pembuatan detil engineering design perancangan pembangunan pasar induk Jodoh.

Kelima, atas penindasan yang dilakukan oleh Pemko Batam, hanya ada satu kata “Lawan”.

 

 

(Tasya)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

8 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

9 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

10 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

10 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

10 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

11 jam ago

This website uses cookies.