Polda DIY meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan atau mengetahui aset milik tersangka untuk melapor ke posko atau menghubungi nomor hotline 0858 9148 6496 dan 0895 3520 60598.
“Atau bisa datang posko pengaduan yang ada di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY dari pukul 08:00 sampai 17:00 Wib,” pungkasnya.
Sebelumnya, wanita pemilik biro perjalanan umroh Indri Dapsari alias ID warga Mergangsang, Kota Yogyayakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara./WT
Page: 1 2
Dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, PT SUCOFINDO (PERSERO) melalui Dewan Kemakmuran Masjid…
Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) membuka peluang baru bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing di era…
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memastikan kesiapan layanan operasional di seluruh ruas Jalan Tol Trans…
Inspeksi fasilitas industri di area berbahaya, medan tidak rata, atau lingkungan yang tidak aman bagi…
Telkom AI Center Bandung menggelar workshop dan mentoring AI melalui AI Connect dan AI Clinic…
Setelah sukses menuntaskan perjalanannya dari Indonesia menuju Mekkah, Om Daengg kembali melanjutkan petualangan berikutnya dengan…
This website uses cookies.