Categories: KRIMINAL

Korban Penipuan Umroh di Yogya Capai 151 Orang, Kerugian Rp4,951 Miliar

Polda DIY meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan atau mengetahui aset milik tersangka untuk melapor ke posko atau menghubungi nomor hotline 0858 9148 6496 dan 0895 3520 60598.

“Atau bisa datang posko pengaduan yang ada di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY dari pukul 08:00 sampai 17:00 Wib,” pungkasnya.

Sebelumnya, wanita pemilik biro perjalanan umroh Indri Dapsari alias ID warga Mergangsang, Kota Yogyayakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara./WT

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tetap Tenang di Akhir Bulan: Tips Keuangan Walau Belum Gajian

Halo Sobat #SadarRisiko! Jelang akhir bulan, seringkali kita merasa cemas karena gajian masih seminggu lagi,…

16 jam ago

Irit & Bertenaga No Debat! GEAR ULTIMA Berhasil Tembus 74,5 KM/Liter dan Libas Medan Pegunungan

Skutik anyar Yamaha yang baru saja diluncurkan untuk memenuhi segala kebutuhan mobilitas masyarakat Indonesia yang…

17 jam ago

Krakatau Steel Tegaskan Komitmen Swasembada Baja Nasional

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menegaskan perannya sebagai motor utama dalam mewujudkan swasembada baja nasional.…

17 jam ago

Foto & Video Produk: Kunci Efektivitas Tarik Pembeli Baru di Marketplace (Insight dari Abram Ardhiya, COO Videfly)

Videfly, penyedia solusi visual marketing terkemuka, hari ini merilis wawasan mendalam mengenai strategi visual paling…

18 jam ago

INDUSTRY VISIT INDIGO 2025: Mahasiswa SATU University Belajar Langsung dari Pelaku Industri Startup Digital

Industry Visit INDIGO 2025 menunjukkan bahwa SATU University terus berupaya menghadirkan pengalaman belajar yang kontekstual…

18 jam ago

Dukung Kebijakan ODOL dan Efisiensi Infrastruktur Nasional, KAI Logistik Catatkan Rekor Angkutan Kereta Api Kontainer

Moda transportasi kereta api semakin menunjukkan perannya sebagai tulang punggung logistik nasional yang andal. Dalam…

18 jam ago

This website uses cookies.