Polda DIY meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan atau mengetahui aset milik tersangka untuk melapor ke posko atau menghubungi nomor hotline 0858 9148 6496 dan 0895 3520 60598.
“Atau bisa datang posko pengaduan yang ada di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY dari pukul 08:00 sampai 17:00 Wib,” pungkasnya.
Sebelumnya, wanita pemilik biro perjalanan umroh Indri Dapsari alias ID warga Mergangsang, Kota Yogyayakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara./WT
Page: 1 2
Halo Sobat #SadarRisiko! Jelang akhir bulan, seringkali kita merasa cemas karena gajian masih seminggu lagi,…
Skutik anyar Yamaha yang baru saja diluncurkan untuk memenuhi segala kebutuhan mobilitas masyarakat Indonesia yang…
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menegaskan perannya sebagai motor utama dalam mewujudkan swasembada baja nasional.…
Videfly, penyedia solusi visual marketing terkemuka, hari ini merilis wawasan mendalam mengenai strategi visual paling…
Industry Visit INDIGO 2025 menunjukkan bahwa SATU University terus berupaya menghadirkan pengalaman belajar yang kontekstual…
Moda transportasi kereta api semakin menunjukkan perannya sebagai tulang punggung logistik nasional yang andal. Dalam…
This website uses cookies.