Categories: BATAM

Korban PHK Minta Dewan Pastikan Presdir PT Sinergi Indonesia Hadir

BATAM – Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak PT Sinergi Indonesia terhadap 29 karyawan masih terus berlanjut. Terakhir, presiden direktur perusahaan ini mangkir dari rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam, Rabu (29/1/2020).

Salah seorang mantan karyawan perusahaan ini, Ema, menyampaikan bahwa ia dan rekan-rekannya telah melakukan berbagai upaya penyelesaian masalah sebelum akhirnya mengadu ke DPRD Kota Batam.

“Sebelumnya sudah kami lakukan mediasi kepada pihak perusahaan. Mereka hanya menghadiri mediasi pertama. Kedua dan ketiga mangkir,” kata Ema usai RDP.

Bahkan Ema beserta rekan-rekannya juga sempat melaporkan PHK sepihak ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam. Hingga akhirnya mereka disarankan oleh Disnaker untuk membuat pengaduan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Saya lapor lagi ke Disnaker, mereka menyarankan saya untuk melapor ke PHI,” kata Ema.

Ema menambahkan bahwa sebanyak 29 karyawan yng di PHK sepihak oleh PT Sinergi Indonesia ini dilakukan secara bertahap.

“Yang baru di PHK 27 Karyawan. Sebelumnya ada juga seorang-seorang gitu. Jadi totalnya yang baru di PHK ada 29 karyawan,” ungkapnya kepada tim Swarakepri.com

Selain Ema, perwakilan karyawan lain, Edi Bahmid, berharap agar pihak Dewan dapat menghadirkan Presiden Direktur perusahaan dalam RDP agar persoalan ini mendapat solusi.

“Kami hanya meminta kepada Dewan untuk memanggil Presiden Direktur yang mangkir untuk hadir di RDP berikutnya,” pintanya.

Tasya

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

6 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

7 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

1 hari ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

1 hari ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.