BATAM – Yanto (30), salah satu anak buah kapal (ABK) pompong tanpa nama, pengangkut pasir yang karam di perairan Tanjung Uncang, Rabu (19/02/2020) pagi tadi, ditemukan dalam kondisi tak Jobernyawa.
Korban berlayar bersama tiga orang rekannya, Samsudin (40), Juli (30) dan Nuar (20). Saat karam tiga rekannya selamat setelah berhasil berenang ke kelong terdekat. Naasnya, Yanto justru hanyut di laut.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno mengatakan, sesuai pengakuan rekan-rekannya yang selamat korban tenggelam karena tak bisa berenang.
“Iya kalau dari keterangan saksi-saksi yang selamat, bahwa korban itu memang tidak bisa berenang,” ujarnya.
Kata dia, korban berperawakan pendek dan berbadan kurus. Saat ditemukan sudah dalam kondisi kaku dengan bengkak di beberapa bagian tubuh.
Saat ini jenazahnya akan di visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk mengetahui penyebab pasti kematian Yanto. Termasuk apakah ada indikasi penyebab yang lain.
“Jenazah di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum,” katanya.
Atas kejadian ini pihaknya meminta masyarakat nelayan untuk lebih waspada saat berlayar. Sebab saat ini sudah masuk dalam perubahan musim dan cuaca.
“Masyarakat nelayan untuk lebih waspada terhadap perubahan musim dan cuaca hingga terhindar dari kecelakaan laut,” katanya.
Untuk diketahui, Yanto sempat dinyatakan hilang selama kurang lebih delapan jam lamanya. Beruntug SAR Ditpolairud Polda Kepri telah berkoordinasi dengan BASARNAS kota Batam.
Elang
Simak keseruan peluncuran SmartGrow & SmartLoan BPR KS di Bandung! Nikmati bunga yang dibayarkan harian…
BATAM - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada…
PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…
BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…
Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…
BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…
This website uses cookies.