LINGGA – Setelah dilakukan gelar Perkara pada Senin 24 Agustus lalu, Polres Lingga menetapkan AJ sebagai tersangka lainnya dalam perkara Korupsi di BLUD RSUD Dabo tahun anggaran 2018.
Sebelumnya dalam kasus yang sama polisi juga telah menetapkan AWS sebagai tersangka.
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang mengatakan, adanya penetapan tersangka baru karena berdasarkan penyidikan, AJ turut serta berperan dalam kasus BLUD RSUD Dabo.
“Penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka karena diduga memiliki peran dalam terlaksananya perbuatan korupsi yang dilakukan oleh AWS hal ini juga tertuang dalam petunjuk P.19 JPU pada berkas AWS agar penyidik menetapkan tersangka turut serta dalam perkara tersebut” tutur Kapolres. Jum’at(28/08/2020).
AJ melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah oleh Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke- (1) KUHPidana.
(Ruslan)
Indonesia memasuki babak baru dalam tata kelola korporasi dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49…
KAI Daop 4 Semarang terus berupaya menghadirkan pengalaman perjalanan kereta api yang lebih menyenangkan bagi…
Selama pelaksanaan Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) periode 18 hingga 30 Desember 2025, PT…
Memasuki tahun 2026, banyak perusahaan B2B menghadapi tantangan serius dalam aktivitas lead generation. Biaya akuisisi…
Di tengah kehidupan perkotaan yang semakin padat dan aktif hingga larut malam, kota-kota besar seperti…
Menyekolahkan anak di Indonesia bukan hanya soal memilih institusi terbaik, tapi juga tentang kesiapan finansial…
This website uses cookies.