LINGGA – Setelah dilakukan gelar Perkara pada Senin 24 Agustus lalu, Polres Lingga menetapkan AJ sebagai tersangka lainnya dalam perkara Korupsi di BLUD RSUD Dabo tahun anggaran 2018.
Sebelumnya dalam kasus yang sama polisi juga telah menetapkan AWS sebagai tersangka.
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang mengatakan, adanya penetapan tersangka baru karena berdasarkan penyidikan, AJ turut serta berperan dalam kasus BLUD RSUD Dabo.
“Penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka karena diduga memiliki peran dalam terlaksananya perbuatan korupsi yang dilakukan oleh AWS hal ini juga tertuang dalam petunjuk P.19 JPU pada berkas AWS agar penyidik menetapkan tersangka turut serta dalam perkara tersebut” tutur Kapolres. Jum’at(28/08/2020).
AJ melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah oleh Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke- (1) KUHPidana.
(Ruslan)
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…
Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…
Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…
PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…
This website uses cookies.