LINGGA – Setelah dilakukan gelar Perkara pada Senin 24 Agustus lalu, Polres Lingga menetapkan AJ sebagai tersangka lainnya dalam perkara Korupsi di BLUD RSUD Dabo tahun anggaran 2018.
Sebelumnya dalam kasus yang sama polisi juga telah menetapkan AWS sebagai tersangka.
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang mengatakan, adanya penetapan tersangka baru karena berdasarkan penyidikan, AJ turut serta berperan dalam kasus BLUD RSUD Dabo.
“Penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka karena diduga memiliki peran dalam terlaksananya perbuatan korupsi yang dilakukan oleh AWS hal ini juga tertuang dalam petunjuk P.19 JPU pada berkas AWS agar penyidik menetapkan tersangka turut serta dalam perkara tersebut” tutur Kapolres. Jum’at(28/08/2020).
AJ melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah oleh Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke- (1) KUHPidana.
(Ruslan)
BATAM - Chandra Wijaya alias Monster, terpidana kasus perjudian online jaringan operasional tiga situs daring…
Sekarang, BINUS University resmi menyandang dua akreditasi bergengsi sekaligus: AACSB dan LAMEMBA. Ini merupakan bukti…
BRI Consumer Expo 2026 Jakarta sukses diselenggarakan di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta. Sejak…
PT Pelindo Terminal Petikemas mencatat kontribusi kepada negara mencapai Rp1,73 triliun sepanjang tahun 2025. Setoran…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mencatat tingginya mobilitas pelanggan kereta api.…
Sejarah baru industri gula nasional terukir pada Rabu (29/4). Di Gedung P3GI, Kota Pasuruan, PT…
This website uses cookies.