LINGGA – Setelah dilakukan gelar Perkara pada Senin 24 Agustus lalu, Polres Lingga menetapkan AJ sebagai tersangka lainnya dalam perkara Korupsi di BLUD RSUD Dabo tahun anggaran 2018.
Sebelumnya dalam kasus yang sama polisi juga telah menetapkan AWS sebagai tersangka.
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang mengatakan, adanya penetapan tersangka baru karena berdasarkan penyidikan, AJ turut serta berperan dalam kasus BLUD RSUD Dabo.
“Penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka karena diduga memiliki peran dalam terlaksananya perbuatan korupsi yang dilakukan oleh AWS hal ini juga tertuang dalam petunjuk P.19 JPU pada berkas AWS agar penyidik menetapkan tersangka turut serta dalam perkara tersebut” tutur Kapolres. Jum’at(28/08/2020).
AJ melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah oleh Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke- (1) KUHPidana.
(Ruslan)
Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
This website uses cookies.