LINGGA – Setelah dilakukan gelar Perkara pada Senin 24 Agustus lalu, Polres Lingga menetapkan AJ sebagai tersangka lainnya dalam perkara Korupsi di BLUD RSUD Dabo tahun anggaran 2018.
Sebelumnya dalam kasus yang sama polisi juga telah menetapkan AWS sebagai tersangka.
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang mengatakan, adanya penetapan tersangka baru karena berdasarkan penyidikan, AJ turut serta berperan dalam kasus BLUD RSUD Dabo.
“Penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka karena diduga memiliki peran dalam terlaksananya perbuatan korupsi yang dilakukan oleh AWS hal ini juga tertuang dalam petunjuk P.19 JPU pada berkas AWS agar penyidik menetapkan tersangka turut serta dalam perkara tersebut” tutur Kapolres. Jum’at(28/08/2020).
AJ melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah oleh Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke- (1) KUHPidana.
(Ruslan)
Minat terhadap aset kripto terus meningkat, namun banyak investor pemula masih belum memiliki strategi yang…
Di banyak desa pesisir, penghidupan warga sangat bergantung pada musim dan cuaca. Ketika laut tenang,…
Duluin, platform Earned Wage Access (EWA) asal Indonesia, meraih gelar Startup of the Year di…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…
Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…
This website uses cookies.