Categories: HUKUM

KPK Dalami Kemungkinan Tersangka Lain Suap Izin Reklamasi

JAKARTA – KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait izin reklamasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. KPK menyebut mungkin akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Dalam kasus ini nanti, memang OTT ini satu, tapi ada beberapa lagi. Dan tentu sudah dalam tahap pengembangan. Jadi Perda soal Rencana Wilayah Pesisir dan Pulau Terpencil ini sedang dalam proses, dan itu sebabnya yang diberikan ABK (Abu Bakar) tadi yang besar (tanah) seluas 10,2 hektare, itu salah satunya, itu bukan dia saja yang mengajukan, tapi ada lagi,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Basaria mengatakan Nurdin kerap didatangi oleh beberapa orang. Hal itu bertujuan agar Nurdin dapat memuluskan usaha-usaha mereka.

“Ini memang perda ini belum jadi. Jadi masing-masing setiap orang punya kepentingan, datangi beliau, supaya nanti dalam rencana di perda ini, mereka dapat tempat-tempat tertentu,” katanya.

KPK telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Nurdin diduga menerima suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.

Selain Nurdin, ada tiga tersangka lainnya, dua sebagai penerima dan satu sebagai pemberi. Mereka adalah:

Sebagai penerima;
– Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri;

-Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; dan

Diduga sebagai pemberi:
-Abu Bakar sebagai swasta

Nurdin disangkakan menerima suap dan gratifikasi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Abu Bakar sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini disadur dari https://m.detik.com/news/berita/d-4620765/kpk-sebut-mungkin-ada-tersangka-lain-di-kasus-suap-izin-reklamasi-kepri?tag_from=wpm_nhl_7&tag_from=wpm_nhl_7

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

3 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

3 jam ago

Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot

BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…

3 jam ago

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

7 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

7 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

7 jam ago

This website uses cookies.