Categories: HUKUM

KPK Dalami Kemungkinan Tersangka Lain Suap Izin Reklamasi

JAKARTA – KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait izin reklamasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. KPK menyebut mungkin akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Dalam kasus ini nanti, memang OTT ini satu, tapi ada beberapa lagi. Dan tentu sudah dalam tahap pengembangan. Jadi Perda soal Rencana Wilayah Pesisir dan Pulau Terpencil ini sedang dalam proses, dan itu sebabnya yang diberikan ABK (Abu Bakar) tadi yang besar (tanah) seluas 10,2 hektare, itu salah satunya, itu bukan dia saja yang mengajukan, tapi ada lagi,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Basaria mengatakan Nurdin kerap didatangi oleh beberapa orang. Hal itu bertujuan agar Nurdin dapat memuluskan usaha-usaha mereka.

“Ini memang perda ini belum jadi. Jadi masing-masing setiap orang punya kepentingan, datangi beliau, supaya nanti dalam rencana di perda ini, mereka dapat tempat-tempat tertentu,” katanya.

KPK telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Nurdin diduga menerima suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.

Selain Nurdin, ada tiga tersangka lainnya, dua sebagai penerima dan satu sebagai pemberi. Mereka adalah:

Sebagai penerima;
– Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri;

-Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; dan

Diduga sebagai pemberi:
-Abu Bakar sebagai swasta

Nurdin disangkakan menerima suap dan gratifikasi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Abu Bakar sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini disadur dari https://m.detik.com/news/berita/d-4620765/kpk-sebut-mungkin-ada-tersangka-lain-di-kasus-suap-izin-reklamasi-kepri?tag_from=wpm_nhl_7&tag_from=wpm_nhl_7

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Trading Tanpa Delay, Trader Ini Akui Aplikasi HSB Investasi Stabil

Nasabah HSB Investasi akui platform trading tetap stabil dan eksekusi klik tanpa delay meski pasar…

5 jam ago

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Bittime Hadirkan Mining Points 2.0 #DoubleEarnDoublePoints, dengan Prize Pool lebih dari $30,000

Bittime, platform perdagangan aset kripto yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pedagang Aset Keuangan…

5 jam ago

Maharasa Gastronomy Experience Angkat Spiritualitas Pangan dan Tradisi Luhur Bali

Program Maharasa Gastronomy Experience diselenggarakan di Desa Adat Geriana Kauh pada 13 April 2026 sebagai…

6 jam ago

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

18 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

20 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

24 jam ago

This website uses cookies.