BATAM – Sidang tuntutan kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp393 dengan terdakwa Eks Sales Manager The Hills Hotel, Maya Dwi Antika yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis 4 Juni 2026 ditunda hingga Kamis 11 Juni 2026 mendatang.
“Sidang ditunda minggu depan, mudah-mudahan sudah siap(tuntutan). Ini sudah yang kedua kali(penundaan), jangan sampai yang ketiga kali,” kata Ketua Majelis Hakim, Yuanne Marietta kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp393 Juta.
Sidang perkara Nomor:284/Pid.B/2026/PN Btm yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta R.M didampingi Irfan Hasan Lubis dan Tri Lestari selaku Hakim Anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aditya Otavian dan Gustirio Kurniawan.
@swarakepritv Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Eks Sales Manajer The Hills Hotel Ditunda Sidang tuntutan kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp393 dengan terdakwa Eks Sales Manager The Hills Hotel, Maya Dwi Antika yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis 4 Juni 2026 ditunda hingga Kamis 11 Juni 2026 mendatang. "Sidang ditunda minggu depan, mudah-mudahan sudah siap(tuntutan). Ini sudah yang kedua kali(penundaan), jangan sampai yang ketiga kali," kata Ketua Majelis Hakim, Yuanne Marietta kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU). Selenglkapnya baca di swarakepri.com #pnbatam #batam #thehillshotel ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Dakwaan Maya Dwi Antika
Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Maya dengan Pasal 374 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana tentang penggelapan dalam hubungan kerja atau Pasal 372 KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana tentang penggelapan.
JPU menjelaskan bahwa perkara ini berawal saat tim Accounting The Hills melakukan penelusuran terkait pembayaran event yang diselenggarakan oleh pihak Dinas Koperasi Siak yang sudah berlangsung pada tahun 2024 namun sampai dengan tanggal 19 Maret 2025 belum ada pembayaran kepada The Hills Hotel Batam, pada Rabu 19 Maret 2025.
@swarakepritv Gelapkan Dana Rp393 Juta, Eks Sales Manager The Hills Hotel Diadili di PN Batam BATAM – Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika menjadi terdakwa kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp393 Juta di Pengadilan Negeri Batam. Sidang perkara Nomor:284/Pid.B/2026/PN Btm yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta R.M ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Pada sidang yang digelar Kamis 7 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan. Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Maya dengan Pasal 374 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana tentang penggelapan dalam hubungan kerja atau Pasal 372 KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana tentang penggelapan. #batam #thehillshotel ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Pihak Accounting kemudian menghubungi PIC dari Dinas Koperasi Siak, yang diketahui telah melakukan pembayaran kepada terdakwa.
JPU juga mengatakan ada 4 kegiatan yang dilaksanakan di The Hills Hotel Batam yang berkaitan dengan terdakwa sehubungan dengan tIndak pidana yang terdakwa lakukan.
Pertama, kegiatan yang diselenggarakan oleh DPKAD Provinsi KEPRI dilaksanakan pada tanggal 26-28 Juli 2023, yang telah dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa senilai Rp 19.700.000 yang seharusnya jangka watu yang dibutuhkan hingga dana paling lambat masuk ke rekening perusahaan The Hills Hotel Batam adalah pada tanggal 26 Agustus 2023.
Kedua, kegiatan yang diselenggarakan oleh DPMDDUKCAPIL BINTAN dilaksanakan pada 05-07 Desember 2024, yang telah dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa senilai Rp 143.200.000 yang seharusnya jangka watu yang dibutuhkan hingga dana paling lambat masuk ke rekening perusahaan The Hills Hotel Batam adalah pada tanggal 05 Januari 2025.
Ketiga, kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau dilaksanakan pada tanggal 22-26 November 2024, yang telah dibayarkan kepada terdakwa dengan cara transfer ke Bank BCA PT ABW senilai Rp 31.100.000 yang seharusnya jangka waktu yang dibutuhkan hingga dana paling lambat masuk ke rekening perusahaan The Hills Hotel Batam adalah pada tanggal 22 Desember 2024.
Keempat, kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Siak dilaksanakan pada tanggal 28 November 2024-02 Desember 2025, yang telah dibayarkan kepada terdakwa dengan cara transfer ke Bank BCA PT ABW senilai Rp 187.200.000, yang seharusnya jangka watu yang dibutuhkan hingga dana paling lambat masuk ke rekening perusahaan The Hills Hotel Batam adalah pada tanggal 28 Desember 2024.
Menurut JPU, terdakwa telah memalsukan 4 invoice dengan membuat dan mencantumkan nomor rekening PT ABW padahal invoice resmi seharusnya diterbitkan oleh Accounting The Hills Hotel Batam dengan nomor rekening resmi hotel.
Selain itu, terdakwa mengubah tujuan pembayaran dari rekening resmi The Hills Hotel Batam menjadi rekening Bank BCA PT ABW.
Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan The Hills Hotel Batam mengalami kerugian sejumlah Rp 393.290.000./RD
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menunut dua mantan karyawan First Club Batam,…
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, aktivitas ekonomi masyarakat diproyeksikan meningkat seiring naiknya kebutuhan…
KAI Bandara terus memperkuat komitmennya dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai kegiatan sosialisasi…
Dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, PT SUCOFINDO (PERSERO) melalui Dewan Kemakmuran Masjid…
Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) membuka peluang baru bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing di era…
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memastikan kesiapan layanan operasional di seluruh ruas Jalan Tol Trans…
This website uses cookies.