Categories: HUKRIM

KPLHI Ragukan Pemeriksaan DLH Batam Soal Temuan Limbah B3 di Galang

BATAM – Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kota Batam ragukan penanganan pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhadap temuan lokasi pembuangan (dumping) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Rempang Cate, Kecamatan Galang.

Ketua KPLHI Kota Batam, Azhari Hamid menyampaikan alasan keraguannya lantaran pemeriksaan bukan dilakukan oleh PPNS melainkan oleh PPLHD.

“Menurut kami penanganan yang dilakukan oleh PPLHD bukanlah penyelidikan dan penyidikan Pro Justisia. Pemeriksaan oleh PPLHD hanya akan menghasilkan amaran untuk pembinaan,” katanya, Kamis (7/5/2020).

Bahkan secara terang-terangan Azhari ungkapkan kekhawatiran soal adanya transaksi yang dapat menghambat penyelesaian kasus tersebut.

“Kami mengkhawatirkan akan terjadi transaksi dalam penyelesaian perkara ini,” ungkap dia.

Inilah yang kemudian melandasinya untuk membuat laporan pengaduan kasus dumping limbah B3 industri yang diduga dilakukan oleh oknum PT DAC ke Polda Kepri dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian LHK pada pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Menurut Azhari, melihat pengakuan pemilik yang membenarkan ada 8 drum limbah B3 yang ikut di dumping, seharusnya dapat disimpulkan terjadi kesepakatan jahat melakukan dumping limbah B3.

“Jika DLH Kota Batam cermat seharusnya PPNS sudah dapat melakukan gelar perkara atas kasus ini,” terang dia.

Dengan demikian tidak perlu lagi PPLHD melakukan pemeriksaan yang pada akhirnya tidak dapat dipergunakan untuk pelimpahan perkara ke penyidikan dan penuntutan.

Azhari menambahkan terkait adanya narasi bahwa limbah sawit yang di dumping bukanlah limbah B3, menurutnya justifikasi tersebut masih terlalu dini.

Berdasarkan PP No 101 Tahun 2014 dalam tabel 3, daftar limbah B3 dari sumber spesifik umum, tertera bahwa sludge minyak atau lemak dari pengolahan minyak hewani atau nabati (B 342-1) merupakan Limbah B3 dari sumber spesifik umum.

“Masih sangat sumir untuk menjustifikasi bahwa limbah tersebut bukan limbah B3,” pungkasnya.

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

56 menit ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

4 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

5 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

5 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

5 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

6 jam ago

This website uses cookies.