Categories: HUKRIM

KPLHI Ragukan Pemeriksaan DLH Batam Soal Temuan Limbah B3 di Galang

BATAM – Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kota Batam ragukan penanganan pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhadap temuan lokasi pembuangan (dumping) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Rempang Cate, Kecamatan Galang.

Ketua KPLHI Kota Batam, Azhari Hamid menyampaikan alasan keraguannya lantaran pemeriksaan bukan dilakukan oleh PPNS melainkan oleh PPLHD.

“Menurut kami penanganan yang dilakukan oleh PPLHD bukanlah penyelidikan dan penyidikan Pro Justisia. Pemeriksaan oleh PPLHD hanya akan menghasilkan amaran untuk pembinaan,” katanya, Kamis (7/5/2020).

Bahkan secara terang-terangan Azhari ungkapkan kekhawatiran soal adanya transaksi yang dapat menghambat penyelesaian kasus tersebut.

“Kami mengkhawatirkan akan terjadi transaksi dalam penyelesaian perkara ini,” ungkap dia.

Inilah yang kemudian melandasinya untuk membuat laporan pengaduan kasus dumping limbah B3 industri yang diduga dilakukan oleh oknum PT DAC ke Polda Kepri dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian LHK pada pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Menurut Azhari, melihat pengakuan pemilik yang membenarkan ada 8 drum limbah B3 yang ikut di dumping, seharusnya dapat disimpulkan terjadi kesepakatan jahat melakukan dumping limbah B3.

“Jika DLH Kota Batam cermat seharusnya PPNS sudah dapat melakukan gelar perkara atas kasus ini,” terang dia.

Dengan demikian tidak perlu lagi PPLHD melakukan pemeriksaan yang pada akhirnya tidak dapat dipergunakan untuk pelimpahan perkara ke penyidikan dan penuntutan.

Azhari menambahkan terkait adanya narasi bahwa limbah sawit yang di dumping bukanlah limbah B3, menurutnya justifikasi tersebut masih terlalu dini.

Berdasarkan PP No 101 Tahun 2014 dalam tabel 3, daftar limbah B3 dari sumber spesifik umum, tertera bahwa sludge minyak atau lemak dari pengolahan minyak hewani atau nabati (B 342-1) merupakan Limbah B3 dari sumber spesifik umum.

“Masih sangat sumir untuk menjustifikasi bahwa limbah tersebut bukan limbah B3,” pungkasnya.

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…

1 jam ago

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

8 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

8 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

14 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

15 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

20 jam ago

This website uses cookies.