Categories: HUKRIM

KPLHI Ragukan Pemeriksaan DLH Batam Soal Temuan Limbah B3 di Galang

BATAM – Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kota Batam ragukan penanganan pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhadap temuan lokasi pembuangan (dumping) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Rempang Cate, Kecamatan Galang.

Ketua KPLHI Kota Batam, Azhari Hamid menyampaikan alasan keraguannya lantaran pemeriksaan bukan dilakukan oleh PPNS melainkan oleh PPLHD.

“Menurut kami penanganan yang dilakukan oleh PPLHD bukanlah penyelidikan dan penyidikan Pro Justisia. Pemeriksaan oleh PPLHD hanya akan menghasilkan amaran untuk pembinaan,” katanya, Kamis (7/5/2020).

Bahkan secara terang-terangan Azhari ungkapkan kekhawatiran soal adanya transaksi yang dapat menghambat penyelesaian kasus tersebut.

“Kami mengkhawatirkan akan terjadi transaksi dalam penyelesaian perkara ini,” ungkap dia.

Inilah yang kemudian melandasinya untuk membuat laporan pengaduan kasus dumping limbah B3 industri yang diduga dilakukan oleh oknum PT DAC ke Polda Kepri dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian LHK pada pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Menurut Azhari, melihat pengakuan pemilik yang membenarkan ada 8 drum limbah B3 yang ikut di dumping, seharusnya dapat disimpulkan terjadi kesepakatan jahat melakukan dumping limbah B3.

“Jika DLH Kota Batam cermat seharusnya PPNS sudah dapat melakukan gelar perkara atas kasus ini,” terang dia.

Dengan demikian tidak perlu lagi PPLHD melakukan pemeriksaan yang pada akhirnya tidak dapat dipergunakan untuk pelimpahan perkara ke penyidikan dan penuntutan.

Azhari menambahkan terkait adanya narasi bahwa limbah sawit yang di dumping bukanlah limbah B3, menurutnya justifikasi tersebut masih terlalu dini.

Berdasarkan PP No 101 Tahun 2014 dalam tabel 3, daftar limbah B3 dari sumber spesifik umum, tertera bahwa sludge minyak atau lemak dari pengolahan minyak hewani atau nabati (B 342-1) merupakan Limbah B3 dari sumber spesifik umum.

“Masih sangat sumir untuk menjustifikasi bahwa limbah tersebut bukan limbah B3,” pungkasnya.

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

4 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

6 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

8 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

8 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

9 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

9 jam ago

This website uses cookies.