Categories: BATAM

KPPU akan Selidiki Dugaan Diskriminasi Lion Parcel

BATAM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II memfokuskan penyelidikan terhadap dugaan diskriminasi Lion Air di Batam. Hal ini disampaikan Kepala KPPU Kanwil II, Wahyu Bekti Anggoro usai serah terima jabatan di Kantor KPPU di Batam Centre, Selasa (9/7/2019).

“Dalam waktu dekat kita mengejar penerbangan, tentang Lion Parcel. Itu jadi prioritas kita dua tiga bulan ke depan. Dari informasi yang saya terima, ini sudah mendekati final. Alat bukti insya Allah cukup,” tutur Wahyu yang sebelumnya bertugas sebagai investigator KPPU ini.

Ia mengatakan meski Batam tidak masuk Kanwil II pascaperubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), penyelidikan terhadap Lion Air Group ini akan tetap mereka tangani. Sampai nanti ada serah terima dengan Kanwil I yang berpusat di Medan.

Mantan Kepala Kanwil II KPPU, Akhmad Muhari menjelaskan prilaku diskriminasi yang dimaksud yakni antara Lion Air dengan Lion Parcel terjadi perjanjian. Lion Parcel diberi hak eksklusif untuk menggunakan space cargo di Lion Air. Khususnya untuk tiga destinasi penerbangan yakni Batam, Surabaya, dan Jakarta baik Halim Perdanakusuma maupun Cengkareng.

“Space cargo hanya untuk Lion Parcel, sehingga tidak ada kesempatan bagi pengusaha lain untuk menggunakan space cargo Lion Air ini. Jadi kalau mau gunakan armada Lion Air harus jadi point of sale Lion Parcel,” terang Muhari.

Prilaku diskriminasi ini, sambungnya, melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Khususnya pada Pasal 15 tentang perjanjian tertutup dan Pasal 19 tentang penguasaan pasar.

Komisioner KPPU RI, Kodrat Wibowo mengatakan masyarakat umumnya belum paham mengenai etika bisnis yang benar dan tidak melanggar hukum. Sebagian mungkin masih menganggap apa yang dilakukan Lion Air dan Lion Parcel ini tidak salah karena masih dalam satu grup. Tapi secara aturan, ini sudah masuk prilaku diskriminasi yang tak sesuai dengan undang-undang.

“Exclusive billing, perlakukan lebih terhadap satu perusahaan, sudah melanggar aturan. Ini tak boleh. Karena bisnis harus kompetitif. Termasuk konglomerasi, satu menguasai semua. Itu tak boleh,” tegasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://mediacenter.batam.go.id/2019/07/10/kppu-selidiki-dugaan-diskriminasi-lion-parcel/

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

ANAK PETANI JUGA BISA BISNIS PROPERTI : Perjalanan Jatuh Bangun Developer Ali Sarbani

“Bukan uang yang utama, tapi bagaimana kita bisa memberi manfaat.” Kutipan ini bukan hanya semboyan…

30 menit ago

KAI Wujudkan Inklusivitas bagi Perempuan dalam Semangat Kartini

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya sebagai perusahaan yang…

42 menit ago

Kepatihan Management Gandeng KREEN Indonesia: Revolusi Sistem Penjurian di Dunia Pageant Kalimantan Barat

Kepatihan Management, unit usaha di bawah Kepatihan Jaga Pati yang dibina oleh Bapak Alexander Wilyo,…

1 jam ago

Gratis! Sribu Ajak Perempuan Pelaku Bisnis Hadapi Tantangan Lewat ‘Women Who Lead’

Platform freelancer terkemuka di Indonesia, Sribu, akan menggelar acara bertajuk “Women Who Lead: Strategi Bangun…

6 jam ago

Nikmati Diskon Sampai 15% untuk ‘Easter Brunch’ Bersama Keluarga di Grand Mercure Bali Seminyak

Grand Mercure Bali Seminyak rayakan Paskah dengan Easter Sunday Brunch pada 20 April 2025 di…

7 jam ago

Hampir Dijual Sewaktu Kecil, Kini Steward Leo Buka First Wave Coffee

“Terkadang, kita memang nggak harus tahu segalanya di awal. Saya belajar banyak justru saat sudah…

7 jam ago

This website uses cookies.