Categories: BATAM

KPPU akan Selidiki Dugaan Diskriminasi Lion Parcel

BATAM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II memfokuskan penyelidikan terhadap dugaan diskriminasi Lion Air di Batam. Hal ini disampaikan Kepala KPPU Kanwil II, Wahyu Bekti Anggoro usai serah terima jabatan di Kantor KPPU di Batam Centre, Selasa (9/7/2019).

“Dalam waktu dekat kita mengejar penerbangan, tentang Lion Parcel. Itu jadi prioritas kita dua tiga bulan ke depan. Dari informasi yang saya terima, ini sudah mendekati final. Alat bukti insya Allah cukup,” tutur Wahyu yang sebelumnya bertugas sebagai investigator KPPU ini.

Ia mengatakan meski Batam tidak masuk Kanwil II pascaperubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), penyelidikan terhadap Lion Air Group ini akan tetap mereka tangani. Sampai nanti ada serah terima dengan Kanwil I yang berpusat di Medan.

Mantan Kepala Kanwil II KPPU, Akhmad Muhari menjelaskan prilaku diskriminasi yang dimaksud yakni antara Lion Air dengan Lion Parcel terjadi perjanjian. Lion Parcel diberi hak eksklusif untuk menggunakan space cargo di Lion Air. Khususnya untuk tiga destinasi penerbangan yakni Batam, Surabaya, dan Jakarta baik Halim Perdanakusuma maupun Cengkareng.

“Space cargo hanya untuk Lion Parcel, sehingga tidak ada kesempatan bagi pengusaha lain untuk menggunakan space cargo Lion Air ini. Jadi kalau mau gunakan armada Lion Air harus jadi point of sale Lion Parcel,” terang Muhari.

Prilaku diskriminasi ini, sambungnya, melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Khususnya pada Pasal 15 tentang perjanjian tertutup dan Pasal 19 tentang penguasaan pasar.

Komisioner KPPU RI, Kodrat Wibowo mengatakan masyarakat umumnya belum paham mengenai etika bisnis yang benar dan tidak melanggar hukum. Sebagian mungkin masih menganggap apa yang dilakukan Lion Air dan Lion Parcel ini tidak salah karena masih dalam satu grup. Tapi secara aturan, ini sudah masuk prilaku diskriminasi yang tak sesuai dengan undang-undang.

“Exclusive billing, perlakukan lebih terhadap satu perusahaan, sudah melanggar aturan. Ini tak boleh. Karena bisnis harus kompetitif. Termasuk konglomerasi, satu menguasai semua. Itu tak boleh,” tegasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://mediacenter.batam.go.id/2019/07/10/kppu-selidiki-dugaan-diskriminasi-lion-parcel/

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

3 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

5 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

6 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

9 jam ago

This website uses cookies.