Categories: HUKUM

KPPU Beberkan 38 Pelaku Usaha Tidak Kooperatif Jalankan Putusan Komisi

BATAM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan sebanyak 38 pelaku usaha di wilayah Kanwil II dan Provinsi Kepri tidak kooperatif dalam menjalankan Putusan Komisi. Jumlah tersebut berasal dari 19 putusan perkara sepanjang tahun 2007-2014.

Khusus di wilayah Provinsi Kepri, ada 6 pelaku usaha yang dinilai tidak kooperatif dalam menjalankan Putusan Komisi, antara lain:
1.Putusan Nomor 21/KPPU-L/2007 terhadap PT Alfatama Anugrah Sari Albaqi atas perkara Pengadaan PVC 6”, 4”, 2” Dinas PU, Pertambangan & Energi Kepri
2.Putusan Nomor 06/KPPU-L/2008 terhadap PT Putera Nusa Perkasa atas perkara Pelebaran Jalan Batam
3.Putusan Nomor 30/KPPU-L/2008 terhadap PT Lintas Benua Farma atas perkara Alkes Diskesra Kab. Natuna
4.Putusan Nomor 30/KPPU-L/2008 terhadap PT Lintas Benua Farma dan CV Kurnia Baru atas perkara Alkes Diskesra Kab. Natuna
5.Putusan Nomor 12/KPPU-L/2009 terhadap PT Dwitama Fortuna Perkasa atas perkara Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Bersih Kab. Lingga
6.Putusan Nomor 18/KPPU-L/2014 terhadap PT Mitra Riau Perkasa Lestari atas perkara Tender Pengadaan Keramba Jaring Apung HDPE di Lingkungan Pokja 7 Unit Layanan Pengadaan Pemprov Kepri TA 2012

Kepala Biro Hukum KPPU, Ima Damayanti mengatakan total sisa denda yang belum dibayarkan oleh puluhan pelaku usaha atau terlapor tersebut hingga Agustus 2019 sebanyak Rp.11.948.005.740.

Ima juga menegaskan terhadap para pelaku usaha yang belum menyelesaikan pembayaran denda atas putusan perkara yang sudah inkracht diwajibkan segera menyelesaikan putusan KPPU.

“Ada pelaku usaha yang meminta pembayaran sebagian tapi itu dianggap belum melaksanakan putusan KPPU, jadi tetap harus memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan putusan KPPU,” jelasnya pada Rabu (11/09/2019) saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum dan Pelaksanaan Putusan Komisi Kantor Wilayah II KPPU di Batam.

Sementara terkait dengan eksekusi, Ima mengatakan telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. Dalam Pasal 44 dijelaskan bahwa apabila dalam waktu 30 hari, pelaku usaha tidak menjalankan Putusan Komisi dan selambat-lambatnya 14 hari tidak mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri, maka Komisi akan menyerahkan putusan kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan.

Selanjutnya dalam Pasal 46 juga diatur bahwa apabila tidak ada keberatan terhadap Putusan Komisi, maka akan dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

Guntur Syahputra Saragih selaku Komisioner KPPU membenarkan bahwa banyak pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajibannya terkait keputusan yang sudah inkracht.

“Ini tahapannya masih memberikan peringatan persuasif, memang langkah berikutnya adalah menyerahkan putusan kepada Penyidik,” kata Guntur.

 

 

 

 

Penulis: Siska
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

9 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

10 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

10 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

10 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

10 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

11 jam ago

This website uses cookies.