Categories: NASIONAL

KPPU Temukan Permainan Ekspor Benih Lobster


JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan hasil Penelitian Perkara Inisiatif atas kasus ekspor benih lobster yang dilakukan sejak 10 November 2020 lalu.

Seperti dalam pernyataan resmi KPPU dikutip, Kamis (10/12), wasit persaingan usaha ini menemukan berbagai dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 dalam jasa freight forwarding ekspor benih lobster. KPPU menindaklanjuti hasil penelitian tersebut ke tahapan Penyelidikan atas dugaan pelanggaran pasal 17 dan pasal 24 Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada jasa freight forwarding pengiriman benih lobster ke luar negeri.

Dalam Penyelidikan yang dimulai sejak 7 Desember 2020 tersebut, terdapat beberapa pihak yang menjadi Terlapor dalam dugaan pelanggaran, yakni PT
Aero Citra Kargo selaku Terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 17, dan 3 (tiga) Terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 24, yakni PT Aero Citra Kargo, Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Ketua Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (PELOBI).

Berbagai bentuk dugaan pelanggaran tersebut antara lain meliputi upaya praktek monopoli yang dilakukan Terlapor, penetapan harga yang di luar kewajaran, maupun hambatan-hambatan dalam pemilihan atau penggunaan jasa freight forwarder  lain untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri.

Proses Penyelidikan akan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari untuk menemukan minimal 2 (dua) alat bukti, sebelum dapat
dilanjutkan ke tahapan Pemberkasan dan kemudian Pemeriksaan oleh Majelis Komisi. Atas pelanggaran tersebut, KPPU dapat menggunakan besaran denda
yang diatur oleh Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi besaran denda di UU No. 5/1999, yakni minimal Rp 1 miliar rupiah,
tanpa besaran denda maksimal.

Pasal 17 berbunyi:
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila :
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substansinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Pasal 24 berbunyi: Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.





Sumber: CNBC Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

13 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.