JAKARTA-Tarif cukai rokok resmi naik sebesar 12,5% pada tahun depan. Hal ini diputuskan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Kita menaikan cukai rokok dalam hal ini 12,5% kenaikannya,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Kebijakan hasil tembakau ini seusai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun visi dan misi ini untuk lebih maju dan unggul untuk sumber daya manusia (SDM).
“Kebijakan ini meningkatkan komitmen kita berbagai aspek dari cukai tembakau ini,” katanya.
Dengan kenaikan tarif cukai rokok ini mengendalikan konsumen dan konsumsi produk tembakau. Di sini fokusnya kepada kesehatan dari hasil cukai tembakau.
“Pemerintah perlu menjaga tenga kerja dan para buruh yang bekerja di rokok para petani yang menghasilkan tembakau dan sisi indutsrinya dari sisi buruh dan petani,” tandasnya.
Sumber: Okezone.com
Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…
Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…
Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…
Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…
Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…
This website uses cookies.