Categories: BISNIS

KPPU : Yamaha Indonesia dan Astra Honda Motor bersekongkol

MAKASAR – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU-RI) memutus bersalah PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) karena persekongkolan dalam penetapan harga jual motor skuter matik.

“Semua yang telah ditetapkan oleh majelis dalam persidangan karena adanya bukti-bukti dan apapun yang diputuskan itu tanpa adanya intervensi dari siapapun termasuk saya selaku Ketua KPPU,” jelas Ketua KPPU RI Muh Syarkawi Rauf di Makassar, Senin.

Putusan yang dijatuhkan majelis yakni, menyatakan bahwa terlapor satu (YIMM) dan terlapor dua (AHM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kedua terlapor diputus bersalah dengan harus membayar denda. Terlapor satu (YIMM) didenda sebesar Rp25 miliar, sedangkan terlapor dua, (AHM) di denda membayar Rp 22,5 miliar.

“Kita di KPPU itu, putusan yang dijatuhkan itu berupa denda dan sanksi administratif. Untuk denda, bagi pihak terhukum harus membayar dendanya itu dan disetorkan langsung ke kas negara sesuai dengan jumlah yang diputuskan majelis,” katanya.

Syarkawi menyebut, terlapor satu dan dua harus melakukan pembayaran denda sesuai dengan yang diputuskan kemudian salinan bukti pembayaran denda tersebut dilaporkan dan diserahkan ke KPPU.

Anggota KPPU lainnya Saidah Sakwan menyatakan, sepeda motor skuter matik yang harga seharusnya dijual ke pasaran Indonesia hanya Rp 8,7 juta justru dijual dengan harga Rp 14-18 juta sangat menguntungkan perusahaan.

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) telah diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Sumber : ANTARA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

5 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

9 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

10 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

17 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

19 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.