MAKASAR – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU-RI) memutus bersalah PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) karena persekongkolan dalam penetapan harga jual motor skuter matik.
“Semua yang telah ditetapkan oleh majelis dalam persidangan karena adanya bukti-bukti dan apapun yang diputuskan itu tanpa adanya intervensi dari siapapun termasuk saya selaku Ketua KPPU,” jelas Ketua KPPU RI Muh Syarkawi Rauf di Makassar, Senin.
Putusan yang dijatuhkan majelis yakni, menyatakan bahwa terlapor satu (YIMM) dan terlapor dua (AHM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kedua terlapor diputus bersalah dengan harus membayar denda. Terlapor satu (YIMM) didenda sebesar Rp25 miliar, sedangkan terlapor dua, (AHM) di denda membayar Rp 22,5 miliar.
“Kita di KPPU itu, putusan yang dijatuhkan itu berupa denda dan sanksi administratif. Untuk denda, bagi pihak terhukum harus membayar dendanya itu dan disetorkan langsung ke kas negara sesuai dengan jumlah yang diputuskan majelis,” katanya.
Syarkawi menyebut, terlapor satu dan dua harus melakukan pembayaran denda sesuai dengan yang diputuskan kemudian salinan bukti pembayaran denda tersebut dilaporkan dan diserahkan ke KPPU.
Anggota KPPU lainnya Saidah Sakwan menyatakan, sepeda motor skuter matik yang harga seharusnya dijual ke pasaran Indonesia hanya Rp 8,7 juta justru dijual dengan harga Rp 14-18 juta sangat menguntungkan perusahaan.
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) telah diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Sumber : ANTARA
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.