MAKASAR – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU-RI) memutus bersalah PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) karena persekongkolan dalam penetapan harga jual motor skuter matik.
“Semua yang telah ditetapkan oleh majelis dalam persidangan karena adanya bukti-bukti dan apapun yang diputuskan itu tanpa adanya intervensi dari siapapun termasuk saya selaku Ketua KPPU,” jelas Ketua KPPU RI Muh Syarkawi Rauf di Makassar, Senin.
Putusan yang dijatuhkan majelis yakni, menyatakan bahwa terlapor satu (YIMM) dan terlapor dua (AHM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kedua terlapor diputus bersalah dengan harus membayar denda. Terlapor satu (YIMM) didenda sebesar Rp25 miliar, sedangkan terlapor dua, (AHM) di denda membayar Rp 22,5 miliar.
“Kita di KPPU itu, putusan yang dijatuhkan itu berupa denda dan sanksi administratif. Untuk denda, bagi pihak terhukum harus membayar dendanya itu dan disetorkan langsung ke kas negara sesuai dengan jumlah yang diputuskan majelis,” katanya.
Syarkawi menyebut, terlapor satu dan dua harus melakukan pembayaran denda sesuai dengan yang diputuskan kemudian salinan bukti pembayaran denda tersebut dilaporkan dan diserahkan ke KPPU.
Anggota KPPU lainnya Saidah Sakwan menyatakan, sepeda motor skuter matik yang harga seharusnya dijual ke pasaran Indonesia hanya Rp 8,7 juta justru dijual dengan harga Rp 14-18 juta sangat menguntungkan perusahaan.
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) telah diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Sumber : ANTARA
Ketidakpastian global masih menjadi tantangan utama bagi pasar keuangan sepanjang 2026. Mulai dari konflik geopolitik,…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya mobilitas pelanggan pada layanan…
Di tengah kebutuhan yang semakin beragam, banyak orang mulai menyadari pentingnya memiliki dana jangka pendek.…
Dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, Bank Raya terus menghadirkan berbagai inovasi layanan…
KAI menyesuaikan pola perjalanan LRT Jabodebek selama 27 Mei–1 Juni 2026 yang mencakup libur Idul…
This website uses cookies.