Categories: BISNIS

KPPU : Yamaha Indonesia dan Astra Honda Motor bersekongkol

MAKASAR – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU-RI) memutus bersalah PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) karena persekongkolan dalam penetapan harga jual motor skuter matik.

“Semua yang telah ditetapkan oleh majelis dalam persidangan karena adanya bukti-bukti dan apapun yang diputuskan itu tanpa adanya intervensi dari siapapun termasuk saya selaku Ketua KPPU,” jelas Ketua KPPU RI Muh Syarkawi Rauf di Makassar, Senin.

Putusan yang dijatuhkan majelis yakni, menyatakan bahwa terlapor satu (YIMM) dan terlapor dua (AHM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kedua terlapor diputus bersalah dengan harus membayar denda. Terlapor satu (YIMM) didenda sebesar Rp25 miliar, sedangkan terlapor dua, (AHM) di denda membayar Rp 22,5 miliar.

“Kita di KPPU itu, putusan yang dijatuhkan itu berupa denda dan sanksi administratif. Untuk denda, bagi pihak terhukum harus membayar dendanya itu dan disetorkan langsung ke kas negara sesuai dengan jumlah yang diputuskan majelis,” katanya.

Syarkawi menyebut, terlapor satu dan dua harus melakukan pembayaran denda sesuai dengan yang diputuskan kemudian salinan bukti pembayaran denda tersebut dilaporkan dan diserahkan ke KPPU.

Anggota KPPU lainnya Saidah Sakwan menyatakan, sepeda motor skuter matik yang harga seharusnya dijual ke pasaran Indonesia hanya Rp 8,7 juta justru dijual dengan harga Rp 14-18 juta sangat menguntungkan perusahaan.

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) telah diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Sumber : ANTARA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

2 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

3 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

20 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

22 jam ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.