JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (10/3), mengajukan banding terhadap keputusan kontroversial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilihan presiden dan pemilihan umum 2024, kata para pejabat.
KPU mempersoalkan keputusan pengadilan itu, yang telah menghidupkan kembali perdebatan tentang perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo, yang dibatasi untuk dua masa jabatan lima tahun oleh konstitusi dan harus berakhir tahun depan.
Para politisi senior, aktivis, dan pakar hukum telah memperingatkan bahwa penundaan pemilu 2024 dapat mengancam hampir 25 tahun reformasi demokrasi yang dilakukan, setelah puluhan tahun pemerintahan otoriter.
Komisioner KPU August Melasz mengatakan, lembaganya telah mengajukan banding, yang akan disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Ia tidak merinci argumen KPU.
KPU sebelumnya mengatakan akan terus melakukan persiapan pemilihan presiden dan pemilihan umum.
Presiden Jokowi, yang mengatakan menentang perpanjangan masa jabatannya, pekan ini menyatakan mendukung banding oleh KPU./VOA
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.