KPU Karimun Bawa Barang Bukti ke MK

KARIMUN – swarakepri.com : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Ahmad Sulton telah mengantarkan Formulir C1 Plano ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/6/2014) setelah terlebih dahulu disaksikan oleh seluruh saksi partai dengan pembukaan kotak suara dari TPS 02, Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur.

Kotak suara ini diduga terjadi perubahan perolehan suara oleh Caleg PKB Dapil III Zulfan Efendi yang kemudian melaporkan hal tersebut ke MK.

“Formulir C 1 Plano ini akan saya bawa ke MK dan saya akan berangkat hari ini (kemarin-red) juga ke Jakarta. Karena sesuai permintaan MK ini sebagai salah satu bukti dalam laporan oleh caleg PKB Dapil III, Zulfan Efendi dan berdasarkan permintaan resmi dari MK bahwa paling lambat besok sore (hari ini-red) sudah sampai,” katanya di Kantor KPU Karimun, Kamis (12/6).

Sulton membawa formulir C 1 Plano tanpa pengawalan aparat kepolisian. Ia mengaku yakin dan tidak terjadi sesuatu yang tidak inginkan.

Menjawab caleg PKB yang bersangkutan dalam hal ini yang melaporkan ke MK tidak ikut hadir menyaksikan pembukaan kotak suara dari TPS 2 Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat berisi Formulir C 1 Plano, Sulton mengaku yang bersangkutan sedang mengikuti sidang dan tidak bisa meninggalkan tempat.

“Tapi dia (Zulfan Efendi) sudah menunjuk wakil dari PKB untuk menghadiri proses membuka kotak suara TPS 2 yang berisi Formulir Plano C 1,” katanya.

Sebelumnya, perbedaan keterangan yang diberikan saksi PKB dengan anggota KPU Kabupaten Karimun membuat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar Formulir C1 Plano di TPS 2 Kelurahan Sawang, Karimun dihadirkan dan dibuka di persidangan berikutnya. Demikian keputusan Ketua MK, Hamdan Zoelva saat memimpin sidang Panel 1 di Gedung MK (11/6).

Dalam gugatannya, PKB mendalilkan telah terjadi perbedaan perolehan suara antar calon legislator (caleg) dalam internal partainya yang tertera di Formulir C1 dengan yang ditetapkan di Formulir D1. Sebelumnya, KPU menetapkan caleg nomor 2 sebagai anggota DPRD terpilih mengalahkan caleg nomor 1.

Menurut saksi dari PKB, Daud, perolehan suara caleg nomor 1 berdasarkan versi PKB sebesar 758 suara. Namun yang ditetapkan KPU hanya 718 suara. “Ada masalah di TPS 2 Kelurahan Sawang. Jumlah suara caleg nomor 1 berkurang dari C1 ke D1. Data didapat dari Formulir C1 yang dimiliki saksi. Hilang 40 suara,” katanya.

Anggota KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko, yang memberikan keterangan di persidangan membantah pihaknya telah melakukan kekeliruan dalam penetapan perolehan suara baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten. Ia juga menyanggupi akan menyerahkan Formulir C1 Plano yang diminta oleh mahkamah.

“Kami siap membawa Formulir C1 Plano TPS 2 Kelurahan Sawang ke persidangan. Saat ini, C1 Plano masih tersegel dalam kotak suara,” kata Eko. (red/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

2 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.