Categories: BATAM

Kronologi Ineke Kartika Dewi Kenal Dengan Ali Jambi Hingga Terlibat Bisnis Bijih Nikel di Sultra

Se-pengalamannya, bisnis bijih nikel ini memerlukan uang yang banyak dan saksi Dju Ming tidak memiliki profil keuangan yang bisa mendanai bisnis bijih nikel tersebut.

“Orang yang merasa dirugikan lah dalam hal ini Tham Hai Lee Alias Ali Jambi yang bersembunyi dibalik laporan dan dakwaan palsu yang ditunjukkan kepada saya,” kesal Ineke Kartika Dewi mengungkap dalang dalam kasus ini.

Bahkan, sebelum penangkapan dirinya di tanggal 4 Maret 2024 oleh Kepolisian Polda Kepri, Ineke Kartika Dewi juga mengungkapkan telah terjadi peristiwa kriminalisasi atas CV Trust Cargo yang digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Jakarta Pusat yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat tanggal 8 Desember 2021 dengan No. Perkara P77/PDT.SUS/PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt. PST dengan pihak Penggugat PT Sinar Tanjung dan PT LL Permata milik Tham Hai Lee Alias Ali Jambi atau saksi Joan Clara Natasya, sebagai Direktur nya adalah saksi Apriyadi.

“Nilai gugatan PKPU sebesar Rp. 474.100.000,-. Hasil dari gugatan PKPU di atas adalah menolak permohonan PKPU seluruhnya, dan atas gugatan tersebut di atas dimenangkan oleh CV Trust Cargo,” ujarnya.

Ia menilai, ada indikasi kuat ada kriminalisasi terhadap dirinya sejak kekalahan Tham Hai Lee Alias Ali Jambi di PKPU Jakarta Pusat tersebut.

“Karena saya berhasil mengungkap kecurangan bisnis Tham Hai Lee Alias Ali Jambi yang mengatas namakan Tongkang dan Tug Boat nya terdiri dari 2 perusahaan yang berbeda. Secara aturan dagang, seharusnya Tongkang dan Tug Boat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” jelasnya.

Berkat ketelitiannya tersebutlah, pada saat pelunasan pembayaran Tongkang dan Tug Boat milik Tham Hai Lee Alias Ali Jambi, Ineke Kartika Dewi menyebutkan secara detil nama Tongkang dan Tug Boat tersebut.

“Hal ini lah yang menghindarkan CV Trust Cargo dari gugatan kepailitan,” terangnya.

Untuk itu, ia berharap terkait perkara dugaan penggelapan yang masih terus bergulir di PN Batam ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menggali fakta-fakta materil dan juga bisa menimbang dan memutuskan dan mengendepankan keadilan atas perkara tersebut.

“Saya hanya bisa berharap kepada, yang mulia Majelis Hakim agar bisa memberikan keadilan terhadap diri saya. Karena Pengadilan ini adalah satu-satunya tempat saya mencari keadilan atas kriminalisasi yang saya rasakan tersebut,” pungkasnya./Shafix

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Mahasiswa Cyber Security BINUS UNIVERSITY Torehkan Prestasi di Kompetisi Cyber Esports Nasional

Jakarta, 16 September 2025 - Di era transformasi digital saat ini, kebutuhan akan tenaga ahli keamanan…

3 hari ago

Di Tengah Maraknya Perselingkuhan, Film Sampai Titik Terakhirmu Hadir Tampilkan Cinta Tulus dan Kesetiaan

Film Sampai Titik Terakhirmu mengangkat kisah nyata Shella dan Albi tentang cinta sejati dan kesetiaan…

3 hari ago

Polemik Pencabutan Kuasa Soal Gugatan Kargo MT Arman 114, Ini Penjelasan Michael Tappangan

BATAM - Pencabutan kuasa secara sepihak oleh Jinyong Wu kepada Michael Tappangan Dkk atas nama…

3 hari ago

Kirim ke Luar Negeri Tanpa Drama: Tips Lengkap dari Jemput Paket sampai Terkirim

Mau kirim paket ke luar negeri tanpa drama? Mulai dari ajukan pickup dan brief barang,…

3 hari ago

Proyeksi Harga Emas Target Akhir Tahun 2025 Capai Level $4.300

Pasar komoditas global kembali menjadi sorotan. Di tengah gejolak ekonomi dan politik dunia, harga emas…

3 hari ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Aksi Donor Darah Bersama PMI DKI Jakarta

Pada hari Kamis, tanggal 2 Oktober 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 menyelenggarakan kegiatan donor darah…

3 hari ago

This website uses cookies.