Categories: BATAM

Kronologi Ineke Kartika Dewi Kenal Dengan Ali Jambi Hingga Terlibat Bisnis Bijih Nikel di Sultra

Se-pengalamannya, bisnis bijih nikel ini memerlukan uang yang banyak dan saksi Dju Ming tidak memiliki profil keuangan yang bisa mendanai bisnis bijih nikel tersebut.

“Orang yang merasa dirugikan lah dalam hal ini Tham Hai Lee Alias Ali Jambi yang bersembunyi dibalik laporan dan dakwaan palsu yang ditunjukkan kepada saya,” kesal Ineke Kartika Dewi mengungkap dalang dalam kasus ini.

Bahkan, sebelum penangkapan dirinya di tanggal 4 Maret 2024 oleh Kepolisian Polda Kepri, Ineke Kartika Dewi juga mengungkapkan telah terjadi peristiwa kriminalisasi atas CV Trust Cargo yang digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Jakarta Pusat yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat tanggal 8 Desember 2021 dengan No. Perkara P77/PDT.SUS/PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt. PST dengan pihak Penggugat PT Sinar Tanjung dan PT LL Permata milik Tham Hai Lee Alias Ali Jambi atau saksi Joan Clara Natasya, sebagai Direktur nya adalah saksi Apriyadi.

“Nilai gugatan PKPU sebesar Rp. 474.100.000,-. Hasil dari gugatan PKPU di atas adalah menolak permohonan PKPU seluruhnya, dan atas gugatan tersebut di atas dimenangkan oleh CV Trust Cargo,” ujarnya.

Ia menilai, ada indikasi kuat ada kriminalisasi terhadap dirinya sejak kekalahan Tham Hai Lee Alias Ali Jambi di PKPU Jakarta Pusat tersebut.

“Karena saya berhasil mengungkap kecurangan bisnis Tham Hai Lee Alias Ali Jambi yang mengatas namakan Tongkang dan Tug Boat nya terdiri dari 2 perusahaan yang berbeda. Secara aturan dagang, seharusnya Tongkang dan Tug Boat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” jelasnya.

Berkat ketelitiannya tersebutlah, pada saat pelunasan pembayaran Tongkang dan Tug Boat milik Tham Hai Lee Alias Ali Jambi, Ineke Kartika Dewi menyebutkan secara detil nama Tongkang dan Tug Boat tersebut.

“Hal ini lah yang menghindarkan CV Trust Cargo dari gugatan kepailitan,” terangnya.

Untuk itu, ia berharap terkait perkara dugaan penggelapan yang masih terus bergulir di PN Batam ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menggali fakta-fakta materil dan juga bisa menimbang dan memutuskan dan mengendepankan keadilan atas perkara tersebut.

“Saya hanya bisa berharap kepada, yang mulia Majelis Hakim agar bisa memberikan keadilan terhadap diri saya. Karena Pengadilan ini adalah satu-satunya tempat saya mencari keadilan atas kriminalisasi yang saya rasakan tersebut,” pungkasnya./Shafix

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Broker Lokal dengan Layanan 24 Jam Customer Support di Indonesia

Layanan pelanggan jadi faktor penting dalam trading. Kenali broker lokal di Indonesia yang dikenal memiliki…

18 jam ago

SMARTIES™ Indonesia 2026: Menyiapkan Panggung untuk Karya Pemenang Penghargaan

SMARTIES™ Indonesia 2026 yang diselenggarakan oleh MMA Indonesia resmi membuka pendaftaran sebagai ajang penghargaan pemasaran…

18 jam ago

Tren Wedding Bogor 2026: Outdoor, Intimate, dan Venue-Only Semakin Populer

Tren wedding Bogor 2026 mengarah ke konsep outdoor dan intimate dengan rata-rata 200 tamu. Simak…

18 jam ago

Bitcoin Melejit di Tengah Gencatan Senjata AS-Iran, Sinyal Awal Reli Baru?

Pergerakan harga Bitcoin kembali menarik perhatian pelaku pasar setelah mencatat kenaikan 1,0% dalam 24 jam…

18 jam ago

Konsisten Dorong Inovasi Digital Perbankan, Bank Raya Kembali Raih Penghargaan Indonesia Digital Innovation Awards (IDIA) 2026

PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) kembali meraih penghargaan The Most Innovative Digitalization of Digital…

21 jam ago

Pelindo Parepare Layani 105 Ribu Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026

Parepare, April 2026 - Aktivitas penumpang di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare selama periode angkutan Lebaran…

21 jam ago

This website uses cookies.