Categories: BATAM

Kronologi Ineke Kartika Dewi Kenal Dengan Ali Jambi Hingga Terlibat Bisnis Bijih Nikel di Sultra

Se-pengalamannya, bisnis bijih nikel ini memerlukan uang yang banyak dan saksi Dju Ming tidak memiliki profil keuangan yang bisa mendanai bisnis bijih nikel tersebut.

“Orang yang merasa dirugikan lah dalam hal ini Tham Hai Lee Alias Ali Jambi yang bersembunyi dibalik laporan dan dakwaan palsu yang ditunjukkan kepada saya,” kesal Ineke Kartika Dewi mengungkap dalang dalam kasus ini.

Bahkan, sebelum penangkapan dirinya di tanggal 4 Maret 2024 oleh Kepolisian Polda Kepri, Ineke Kartika Dewi juga mengungkapkan telah terjadi peristiwa kriminalisasi atas CV Trust Cargo yang digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Jakarta Pusat yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat tanggal 8 Desember 2021 dengan No. Perkara P77/PDT.SUS/PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt. PST dengan pihak Penggugat PT Sinar Tanjung dan PT LL Permata milik Tham Hai Lee Alias Ali Jambi atau saksi Joan Clara Natasya, sebagai Direktur nya adalah saksi Apriyadi.

“Nilai gugatan PKPU sebesar Rp. 474.100.000,-. Hasil dari gugatan PKPU di atas adalah menolak permohonan PKPU seluruhnya, dan atas gugatan tersebut di atas dimenangkan oleh CV Trust Cargo,” ujarnya.

Ia menilai, ada indikasi kuat ada kriminalisasi terhadap dirinya sejak kekalahan Tham Hai Lee Alias Ali Jambi di PKPU Jakarta Pusat tersebut.

“Karena saya berhasil mengungkap kecurangan bisnis Tham Hai Lee Alias Ali Jambi yang mengatas namakan Tongkang dan Tug Boat nya terdiri dari 2 perusahaan yang berbeda. Secara aturan dagang, seharusnya Tongkang dan Tug Boat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” jelasnya.

Berkat ketelitiannya tersebutlah, pada saat pelunasan pembayaran Tongkang dan Tug Boat milik Tham Hai Lee Alias Ali Jambi, Ineke Kartika Dewi menyebutkan secara detil nama Tongkang dan Tug Boat tersebut.

“Hal ini lah yang menghindarkan CV Trust Cargo dari gugatan kepailitan,” terangnya.

Untuk itu, ia berharap terkait perkara dugaan penggelapan yang masih terus bergulir di PN Batam ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menggali fakta-fakta materil dan juga bisa menimbang dan memutuskan dan mengendepankan keadilan atas perkara tersebut.

“Saya hanya bisa berharap kepada, yang mulia Majelis Hakim agar bisa memberikan keadilan terhadap diri saya. Karena Pengadilan ini adalah satu-satunya tempat saya mencari keadilan atas kriminalisasi yang saya rasakan tersebut,” pungkasnya./Shafix

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BINUS University Tuan Rumah Garena Game Jam 3, Dukung Talenta Muda

Jakarta, 8 Februari 2026 - BINUS University menjadi tuan rumah penyelenggaraan Garena Game Jam 3,…

2 hari ago

Grand Galaxy Park Hadirkan “Lunar Bloom”, Perayaan Imlek Untuk Keluarga

Menyambut Tahun Baru Imlek, Grand Galaxy Park Mall kembali menghadirkan rangkaian acara tematik bertajuk “Lunar…

2 hari ago

DJI Dock 3: Solusi Otomatis Pemantauan Stockpile untuk Pertambangan dan Konstruksi

Pemantauan stockpile di industri pertambangan dan konstruksi selalu menjadi tantangan. Area yang luas, medan sulit,…

2 hari ago

Dukung Stimulus Pemerintah, KAI Daop 2 Bandung Siapkan Layanan Diskon Angkutan Lebaran 2026

Bandung (Jawa Barat), Februari 2026 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung…

2 hari ago

Supir Lori Ngaku Dikeroyok Oknum Bea Cukai di Punggur Batam, Lapor ke Polisi

BATAM - Sukarman(48), seorang pria warga Tanjungpinang mengaku dikeroyok oleh sejumlah oknum petugas Bea Cukai…

2 hari ago

HSB Investasi Perkuat Sistem Trading Aman dengan Sertifikasi ISO 27001

HSB Investasi menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan data dan transaksi nasabah, serta mendukung ekosistem trading…

2 hari ago

This website uses cookies.