Categories: Uncategorized

Kronologi Kesepakatan Jual Beli Aset Hotel Formosa

BATAM – Ketua DPC KSBSI Kota Batam, Surya Darma Sitompul menjelaskan kronologi kesepakatan jual beli aset Hotel Formosa pasca berhenti beroperasi sejak tanggal 20 Februari 2020 lalu.

Surya mengatakan jual beli aset formosa mencapai kesepakatan pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2020 dengan pemilik gedung formosa.

“Penyelesaian (hak-hak karyawan) Hotel Formosa perhari ini sudah clear.

Proses penyelesaian disepakati di hari Jumat kemarin. Seluruh karyawan sepakat menjual aset Hotel Formosa tersebut pada pemilik gedung yaitu pak Budiman senilai Rp2,85 Miliar (berita sebelumnya ditulis Rp 2,7 Miliar),” ujarnya kepada Swarakepri di bilangan Tiban, Batam, Senin(9/3/2020) sore.

Kata dia, pada hari Sabtu(7/3) dilakukan proses verifikasi hak-hak karyawan yang akan dibagikan dari nilai 2,85 Miliar tersebut.

“Di hari Minggu sampai hari ini(Senin) adalah pembagian hak-hak melalui cek BG(Bilyet Giro). Penyaluran hak-hak itu langsung oleh pemilik bangunan itu sendiri,”jelasnya.

Menurutnya, perwakilan karyawan melalui tim 10 memberikan data hak-hak karyawan berdasarkan pembagian secara proporsional dan secara kolektif dan dibagikan secara satu persatu.

“Proses perjuangan mereka cukup panjang. Pada tanggal 20 Februari Hotel Formosa berhenti beroperasi secara tiba-tiba hingga selesai pada tanggal 6 Maret,”ucapnya.

Surya menegaskan selanjutnya kelanjutan operasional Hotel Formosa dan aset sudah milik pak Budiman.

“Penyewaan gedung dan asetnya itu sepenuhnya menjadi wewenang pak Budiman,”tegasnya.

Meski demikian, ia pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa Pak Budiman akan menyewakan gedung Hotel Formosa dan asetnya itu kepada BC(Billiar Centre) Grup.

“Kami juga mendengar kabar dari pak Budiman, pihak BC Grup meminta kepada beberapa karyawan untuk melamar kembali, khususnya karyawan senior ,”jelasnya.

Surya juga menjelaskan bahwa nilai penjualan aset sebesar Rp2,85 Miliar tersebut dibagikan kepada 99 karyawan.

“Sebelumnya 105 karyawan, ternyata dalam verifikasi data-data ada 5 orang yang ternyata kontraknya habis di bulan Februari maka tidak punya lagi hak mendapat pesangon. Satu orang lagi ternyata nama pemilik(JR) masuk kedalam data karyawan. Jadi 6 orang itu dikeluarkan dari data penerima hak. Jadi yang menerima hak itu sebanyak 99 orang,”terangnya.

Surya juga menegaskan jual beli aset tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan karyawan dengan pemilik gedung.

“Tinggal satu permasalahan yang belum selesai yaitu berkaitan dengan laporan penutupan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan,”ujarnya.

“Saat ini kita sedang menunggu surat keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk bisa kita sampaikan kepada BPJS,”jelasnya.

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Webinar AI for Business oleh Telkom Indonesia Jadi Momentum Percepat Transformasi Digital di Kawasan Indonesia Timur

Indigo Buka Akses Pengetahuan Baru tentang Pemanfaatan AI untuk Ciptakan Peluang di Era Digital. Di…

2 hari ago

Dari Rumah ke Rumah, Wabup Lingga Rangkul Tokoh Masyarakat di Momen Syawal

LINGGA  – Hangatnya suasana Syawal jadi momen spesial bagi Wakil Bupati Lingga, Novrizal. Alih-alih hanya…

4 hari ago

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

1 minggu ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 minggu ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

1 minggu ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

1 minggu ago

This website uses cookies.