Categories: BATAM

Kru Kapal MT Arman 114 Gugat Ganti Rugi di PN Batam, Soleman B Ponto: Itu Hal yang Mustahil

BATAM – Aktivis dan pemerhati kemaritiman Indonesia, Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb menanggapi gugatan Wanprestasi dari Ahmed El Sayed Mahmoud Mohamed (AESMM/WNA Mesir) salah seorang awak kru kapal MT Arman 114 melakukan gugatan Perdata(wanprestasi) terhadap Kapal MT Arman 114 (IMO 9116412) di Pengadilan Negeri Batam.

“Masalah Anak Buah Kapal (ABK) MT Arman 114 yang menuntut ganti rugi kepada kapal, itu adalah hal yang mustahil,” kata dia kepada SwaraKepri, Rabu 10 Juli 2024.

Hal itu disebabkan karena beberapa hal, Pertama, Penggugat merupakan Warga Negara Mesir, sementara kapal MT Arman 114 berbendera Republik Islam Iran. “Jadi, PN Batam tidak punya Yurisdiksi terhadap tuntutan mereka,” ungkapnya.

Kedua, perihal perjanjian kerja di laut, kata dia, itu merupakan antara ABK dan perusahaan tempat ia bekerja. “Jadi, yang harus dituntut adalah Perusahaan tempat mereka bekerja,” sebutnya.

Ketiga, Soleman B Ponto juga menyoroti perihal keberadaan ABK kapal yang berada di Indonesia tidak melaporkan ke Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam. “Jadi, status kapal menurut hukum pelayaran Internasional posisinya tidak berada di pelabuhan suatu negara manapun,” tegasnya.

Dengan demikian tuntutan ganti rugi itu ia menilai merupakan hal sia-sia yang dilakukan oleh AESMM. “Atau itu bukan inisiatif mereka (Penggugat). Tapi, inisiatif dari pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh,” tandas mantan Kabais TNI periode 2011-2013 tersebut.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

4 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

4 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

5 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

5 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

8 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

21 jam ago

This website uses cookies.