Ditanya apakah selama kapal MT Arman 114 ini berlabuh atau Lego jangkar di perairan Batuampar, Batam, kapal tersebut membayar biaya jasa labuh Aina Solmidas mengaku itu bukanlah kewenangan KSOP Khusus Batam. Melainkan masuk dalam wewenang Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam.
“Terkait labuh jangkar di wilayah Batam, masuk dalam wewenang BUP BP Batam,” pungkasnya./Shafix
Page: 1 2
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…
This website uses cookies.