Ditanya apakah selama kapal MT Arman 114 ini berlabuh atau Lego jangkar di perairan Batuampar, Batam, kapal tersebut membayar biaya jasa labuh Aina Solmidas mengaku itu bukanlah kewenangan KSOP Khusus Batam. Melainkan masuk dalam wewenang Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam.
“Terkait labuh jangkar di wilayah Batam, masuk dalam wewenang BUP BP Batam,” pungkasnya./Shafix
Page: 1 2
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
This website uses cookies.