BATAM – Kuasa Hukum Sutrisman alias Apeng, terdakwa kasus pemalsuan tandatangan dokumen lahan di kawasan Pantai Reviola, Kelurahan Karas, Kecamatan Galang, Bambang Yulianto menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan yang dimiliki Apeng.
Bukti-bukti berupa dokumen alas hak pada 5 lahan itu menurut Bambang, salah satunya adalah milik orang tua Apeng yang diwariskan kepada kliennya.
“Salah satu lahan itu warisan dari bapaknya Apeng,” kata Bambang kepada awak media, di kantornya, KDA Junction, Batam Center, Selasa, (12/1/2021) siang.
Dokumen serta data-data yang berhasil dikumpulkan Bambang tersebut akan ia sampaikan saat dipersidangan Apeng nanti.
“Ini langkah yang akan ditempuh tim. Kami akan bawa dan sampaikan dipersidangan nanti,” tutur dia.
Menurut Bambang, kepemilikan lahan oleh orang tua Apeng ini dibenarkan oleh para tetangga. Bahkan diantara mereka, kata Bambang, mengetahui proses-proses pengurusan lahan pada tahun 1990-an.
“Tetangga orang tua Apeng tahu persis siapa pemilik lahan. Mereka mengakui kalau lahan tersebut memang dikelola oleh bapaknya Apeng,” jelasnya lagi.
Bambang menambahkan, jika dakwaan terhadap kliennya adalah pemalsuan surat-surat, menurutnya dokumen demikian tidak mungkin muncul begitu saja. Mengingat dokumen alas hak yang dimiliki kliennya cukup banyak. Belum lagi dokumen penyertanya.
“Pembuatan dokumen kan ada prosesnya. Kalau memang dokumen itu palsu, ya siapa yang (terlibat) memalsukan,” cetusnya.
Sutrisman alias Apeng sendiri didakwa Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan tanda tangan kepemilikan lahan. Ia telah ditahan sejak bulan November 2020 lalu. Sidang pertamanya pada tanggal 5 Januari 2021 kemarin./Din
Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…
Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…
Dana darurat sebaiknya mudah diakses saat dibutuhkan. Sayangnya, masih banyak orang yang fokus mengumpulkan dana…
Melalui program ini, Mitra Driver Gojek yang memenuhi persyaratan berkesempatan memiliki rumah pertama melalui skema…
Jakarta, 4 Juni 2026 – Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola…
Di tengah perubahan pola mobilitas masyarakat dan meningkatnya kebutuhan akan kendaraan yang mendukung aktivitas sehari-hari,…
This website uses cookies.