Categories: HUKUM

Kuasa Hukum PT JPK Beberkan Fakta soal Kasus Jual Beli Ruko di Mitra Raya 2 Batam

BATAM – Kuasa Hukum PT JPK, Ade Darmawan mengungkapkan bahwa kasus jual beli ruko di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre telah dilakukan gelar perkara khusus di Mabes Polri pada Senin 5 Juni 2023 kemarin. Dalam kasus ini Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan tiga tersangka yakni Direktur Utama PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis serta Direktur PT MRS Djoni Ong.

“Pada hari Senin kemarin, kami telah resmi melakukan gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Mabes Polri. Dihadiri para penyidik Polda Kepri, hadir semua dari pihak Krimsus dan berjalan dengan baik. Kita lagi menunggu hasi gelar perkara khusus tersebut,” ujar Ade Darmawan kepada SwaraKepri melalui sambungan telepon, Rabu(7/6/2023).

Ia mengatakan, dalam gelar perkara tersebut pihaknya sudah mengulas soal penetapan tersangka terhadap Dirut PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis.

“Dalam gelar perkara tersebut kami telah mengulas habis bahwa saudara Johanis dan Thedy Johanis ditetapkan sebagai tersangka kita buka semua secara terang benderang. Bahwa hubungan hukum antara PT JPK dan PT MRS (Djoni Ong) itu adalah hubungan keperdataan. Ini fakta gelar perkara. Kemudian hubungan antara PT MRS dan para konsumen atau pelapor terungkap juga fakta bahwa itu adalah hubungan yang tersendiri juga. Jadi hubungan keperdataan antara PT JPK dengan PT MRS itu ada perjanjiannya, terpisah dengan PT MRS dengan para pembeli atau pelapor,” ujarnya.

“Jadi hal ini bukan satu sisi mata uang yang masuk dalam satu kesatuan, tidak seperti itu. Tetapi perjanjian yang berbeda, ada dua pecahan di situ. Satu itu hubungan keperdataan murni, dan satu hubungan perjanjian yang dikategorikan perlindungan konsumen,”tegasnya.

Menurutnya, terkait masalah perlindungan konsumen yang dikenakan penyidik Polda Kepri terhadap kliennya itu kurang tepat. Kata dia, masalah perlindungan konsumen itu biasanya terkait spesifikasi. Umumnya Undang-undang perlindungan konsumen itu menyangkut hal produksi, jasa, atau barang.

“Kualifikasinya itu biasanya ada Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) namanya. Dari situ seharusnya para pelapor harus melakukan pelaporan dulu atau sidang dulu di LPK. Dari LPK tersebutlah dilakukan sidang apakah permasalahan ini masuk dalam spesifikasi atau bukan?
Analoginya begini, kalau kita beli mobil sama dealer, dan kemudian dealer mengeluarkan mobilnya, dan kita perhatikan sesuai dengan spesifikasi yang ada atau yang kita ketahui. Namun begitu datang ke tangan kita selaku pembeli bagian jok belakang sebelah kirinya tidak ada satu. Itu namanya masuk di dalam tidak sesuai spesifikasi,”terangnya.

“Tetapi kalau saya beli mobil semuanya lengkap dan mereknya juga sama, karena saya mencicil, dan saya sepakat. Tentu BPKB mobilnya belum bisa saya terima. Setelah lunas leasing masih berhak tidak menahan BPKB mobil saya tersebut? Tentu tidak berhak. Tetapi kalau ada kewajiban administrasi yang harus dibayarkan leasing ke Bank sebagai bentuk perjanjiannya berhak tidak Bank menahan BPKB nya. Ditahan bukan untuak digadaikan atau dipergunakan untuk hal yang lain, tetapi karena ada kewajiban administrasi yang belum diselesaikan,” lanjut Ade.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kolaborasi TJSL Antar-BUMN, SUCOFINDO Dorong Pemerataan Pendidikan melalui Program Literasi Negeri di Nusa Tenggara Timur

PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…

3 menit ago

BRI Finance Dorong Kepemilikan Kendaraan Lewat Promo Spesial di BRI Consumer Expo 2026 Goes to Kota Baru Parahyangan

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan BRI Consumer Expo 2026 Goes to…

10 menit ago

Inkubator Bisnis BINUS International, Peluang Cuan Sejak Kuliah

Siapa bilang dunia perkuliahan hanya berisi teori dan tumpukan tugas? Di era ekonomi digital saat…

19 menit ago

Hari Terakhir! BRI Finance Hadirkan Promo Bunga 0% di Pameran Otomotif di Sumatera Barat

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…

27 menit ago

KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek untuk Optimalkan Layanan Jam Sibuk Pagi

KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…

48 menit ago

Penasaran Lihat Maggot, Booth MINERALive MIND ID Jadi Inspirasi Ekonomi Sirkular di INVIROTECH 2026

Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…

1 jam ago

This website uses cookies.