Categories: HUKRIM

Kuat Dugaan Ada Mafia Peradilan di PHI Tanjungpinang

BATAM – swarakepri.com : Dugaan adanya mafia peradilan di Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) Tanjungpinang, Kepulauan Riau semakin terkuak.

Hal ini diungkapkan oleh Arno Saputro(32), salah satu pekerja PT Expro PTI Batam yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang terus memperjuangkan haknya hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang.

Ia mengaku dalam proses persidangan di PHI Kepri, ada dugaan konspirasi besar yang dilakukan pihak perusahaan(tergugat) dengan Majelis Hakim PHI dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

Menurutnya kasus PHK yang dialaminya ini sudah mendapat anjuran dari Disnaker Batam agar pihak perusahaan masing-masing PT Harum Perkasa Indonesia, PT Multi Persada Sukses, PT Samudra Sukses dan PT Expro PTI (selaku main cont) membayar ganti rugi kepada korban.

Namun anehnya dalam putusan anjuran Disnaker Batam pada lembaran pertama tertulis ada nama PT Expro PTI Batuampar. Namun dalam lembaran terahir dalam surat anjuran tersebut nama PT Expro PTI berubah menjadi PT Expro Indonesia.

Dan anjuran tersebut juga berbunyi agar pengusaha PT Expro Indonesia, PT Harum Perkasa Indonesia, PT Multi Persada Sukses serta PT Samudra Sukses secara bersama-sama atau tanggung renteng membanyarkan hak pekerja sebesar Rp 115.160.425

Hal inilah yang membuat majelis Hakim PHI yang diketuai Sugeng Sudrajat, dibantu hakim add hock Suhadmaji dan hakim APINDO Edi Dharma Putera memutuskan putusan sela yang dinilai janggal.

Putusan itu menyebutkan gugatan penggugat tidak cukup bukti bila menggungat PT Expro Indonesia. Hal inilah yang makin menguatkan dugaan Arno Saputro jika hakim yang sebelumnya dipimpin Iwan Kurniawan telah bersekongkol dengan kuasa hukum PT Expro PTI Batuampar.

“Saya menggugat empat perusahaan itu, tetapi kenapa kok yang dipersoalkan gugatan saya tidak tepat dan kurang bukti menggugat PT Expro Indonesia? Kenapa PT Expro PTI tempat saya bekerja sesuai sertifikat pengalaman kerja yang saya punya kok tidak disebut oleh hakim. Benar-benar mereka ini semua mafia peradilan (hakim PHI, Panitera PHI, Perusahaan dan Disnaker Batam,” kecam Arno Saputro kepada AMOK Group, Senin (7/9/2015).

Menurut Arno, selama 8 kali bersidang sejak Januari 2015 lalu para majelis hakim tidak mengabilkan putusan sela karena kurangnya bukti-bukti. Dan saat sidang putusan majelis hakim malah memberikan putusan sela.

“Kenapa sudah 8 kali sidang sejak Januari 2015 lalu, majelis hakim memutuskan putusan sela. Kenapa tidak saat sidang pembuktian, pemeriksaan saksi penggugat dua kali, pemeriksaan saksi tergugat tiga kali dan kesimpulan.” Tegasnya.

Ia juga menambahkan putusan Ketua Majelsi hakim PHI Tanjungpinang yang diterimanya sama saja telah memperlihatkan keburukan Pengadilan Hubungan Industrial selama ini dalam menangani kasus-kasus perburuan.

“Keadilan bagi buruh atau orang kecil tidak akan pernah dirasakan, hal itu terbukti dari apa yang saya rasakan. Pakai pengacara pun percuma, gak ngerti masalah sehingga saya sebagai buruh yang jadi korban,” ujar Arno.

Saat ini ia mengaku hanya bisa pasrah, dan meminta wartawan khususnya yang bergabung di Asosiasi Media Online Kepri (AMOK) untuk memperjuangkan hak-haknya yang telah dizolimi oleh mafia di Disnaker Batam dan PHI Tanjungpinang.

“Sekarang saya hanya bisa berharap agar hak-hak saya bisa dikembalikan oleh perusahaan. Sebab Jamsostek saya kurang lebih 8 bulan (Agustus 2006 hingga April 2007) tidak disetorkan oleh PT Samudra Sukses (subcon),” pintanya. (red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bittime Hadir dengan Staking APY Hingga 15% Diversifikasi Strategi di Tengah Gejolak Pasar Global

Kondisi ekonomi global saat ini sedang berada dalam fase yang penuh dengan tantangan akibat munculnya…

37 detik ago

Di Bawah Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV Regional III Perkuat Konsolidasi untuk Produksi 2026

Pekanbaru - Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso bersama Operation Head Sori…

4 menit ago

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

7 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

8 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

13 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

13 jam ago

This website uses cookies.