Terkait Tiga Tug Boat milik Hanafi Sihite
BATAM – swarakepri.com : Tongam Hanafi Sihite akhirnya melaporkan kurator PT Bonte Inspetindo, Lotty Siagian dan Direktur Utama PT Seloko Batam Shipyard atas tuduhan penggelapan tiga Tug Boat ke Mapolda Kepri, Jumat(31/10/2014) pukul 19.30 WIB.
Dalam laporan polisi nomor LP-B/120/X/2014/SPKT-Kepri, Hanafi mengaku telah dirugikan oleh pihak terlapor senilai Rp 1,5 miliar.
Hanafi mengaku langkah hukum dengan melaporkan kurator PT Inspetindo dan Dirut PT Seloko Batam Shipyard ke Polda Kepri dilakukan karena somasi yang disampaikan sebelumnya tidak ditanggapi terlapor.
“Sebelumnya saya sudah melakukan somasi terhadap kurotor agar tidak menghalang-halangi dalam mengambil alih dan mengamankan tiga tug boat yang saat ini masih disimpan di lahan PT Seloko Batam Shipyard,” jelasnya siang tadi, Senin(3/11/2014) di Batam Center.
Terkait laporan ini, Achmad Syaefuddin, Manager Hubungan Industrial PT Seloko Batam Shipyard ketika dikonfirmasi seusuai mengkiuti hearing di Komisi III DPRD Batam mengaku menghargai langkah hukum yang dilakukan pihak Hanafi. Namun demikian ia berharap agar laporan tersebut juga disertai dengan dasar dan bukti yang kuat.
“Kalau itu jalan yang terbaik, kita akan ikuti, tinggal dibuktikan apakah laporan tersebut sudah punya dasar yang kuat. Intinya PT Seloko akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Diberitakan sebelumya Tongam Hanafi Sihite melalui kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah,SH telah menyampaikan somasi terhadap kurator PT Bonte Inspetindo untuk tidak menghalang-halangi Hanafi untuk menguasai, mengambil alih dan mengamankan tiga tug boat yang saat ini masih disimpan di lahan PT Seloko Batam Shipyard hari Kamis(23/10/2014).
“Kami mensomir saudara untuk mengeluarkan harta milik kami dari dalam bundel pailit,” tegasnya dalam somasinya yang ditembuskan ke Kapolresta Barelang, Kajari Batam, Direksi PT Seloko Batam Shipyard dan Hakim Pengawas.
Ramdan juga mengingatkan jika dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi dilayangkan kurator juga tidak melakukan pengembalian atas aset Hanafi tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan tindak pidana.
“Oleh karenanya kami akan melaporkan saudara ke pihak berwajib atau kepolisian,” lanjut Ramdan. (redaksi)
Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…
Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…
Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…
Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…
Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…
This website uses cookies.