Kurator dan PT Seloko Dilaporkan Penggelapan ke Polda Kepri

Terkait Tiga Tug Boat milik Hanafi Sihite

BATAM – swarakepri.com : Tongam Hanafi Sihite akhirnya melaporkan kurator PT Bonte Inspetindo, Lotty Siagian dan Direktur Utama PT Seloko Batam Shipyard atas tuduhan penggelapan tiga Tug Boat ke Mapolda Kepri, Jumat(31/10/2014) pukul 19.30 WIB.

Dalam laporan polisi nomor LP-B/120/X/2014/SPKT-Kepri, Hanafi mengaku telah dirugikan oleh pihak terlapor senilai Rp 1,5 miliar.

Hanafi mengaku langkah hukum dengan melaporkan kurator PT Inspetindo dan Dirut PT Seloko Batam Shipyard ke Polda Kepri dilakukan karena somasi yang disampaikan sebelumnya tidak ditanggapi terlapor.

“Sebelumnya saya sudah melakukan somasi terhadap kurotor agar tidak menghalang-halangi dalam mengambil alih dan mengamankan tiga tug boat yang saat ini masih disimpan di lahan PT Seloko Batam Shipyard,” jelasnya siang tadi, Senin(3/11/2014) di Batam Center.

Terkait laporan ini, Achmad Syaefuddin, Manager Hubungan Industrial PT Seloko Batam Shipyard ketika dikonfirmasi seusuai mengkiuti hearing di Komisi III DPRD Batam mengaku menghargai langkah hukum yang dilakukan pihak Hanafi. Namun demikian ia berharap agar laporan tersebut juga disertai dengan dasar dan bukti yang kuat.

“Kalau itu jalan yang terbaik, kita akan ikuti, tinggal dibuktikan apakah laporan tersebut sudah punya dasar yang kuat. Intinya PT Seloko akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Diberitakan sebelumya Tongam Hanafi Sihite melalui kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah,SH telah menyampaikan somasi terhadap kurator PT Bonte Inspetindo untuk tidak menghalang-halangi Hanafi untuk menguasai, mengambil alih dan mengamankan tiga tug boat yang saat ini masih disimpan di lahan PT Seloko Batam Shipyard hari Kamis(23/10/2014).

“Kami mensomir saudara untuk mengeluarkan harta milik kami dari dalam bundel pailit,” tegasnya dalam somasinya yang ditembuskan ke Kapolresta Barelang, Kajari Batam, Direksi PT Seloko Batam Shipyard dan Hakim Pengawas.

Ramdan juga mengingatkan jika dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi dilayangkan kurator juga tidak melakukan pengembalian atas aset Hanafi tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan tindak pidana.

“Oleh karenanya kami akan melaporkan saudara ke pihak berwajib atau kepolisian,” lanjut Ramdan. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

3 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

4 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

5 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

9 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

11 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

13 jam ago

This website uses cookies.