Kurator dan PT Seloko Dilaporkan Penggelapan ke Polda Kepri

Terkait Tiga Tug Boat milik Hanafi Sihite

BATAM – swarakepri.com : Tongam Hanafi Sihite akhirnya melaporkan kurator PT Bonte Inspetindo, Lotty Siagian dan Direktur Utama PT Seloko Batam Shipyard atas tuduhan penggelapan tiga Tug Boat ke Mapolda Kepri, Jumat(31/10/2014) pukul 19.30 WIB.

Dalam laporan polisi nomor LP-B/120/X/2014/SPKT-Kepri, Hanafi mengaku telah dirugikan oleh pihak terlapor senilai Rp 1,5 miliar.

Hanafi mengaku langkah hukum dengan melaporkan kurator PT Inspetindo dan Dirut PT Seloko Batam Shipyard ke Polda Kepri dilakukan karena somasi yang disampaikan sebelumnya tidak ditanggapi terlapor.

“Sebelumnya saya sudah melakukan somasi terhadap kurotor agar tidak menghalang-halangi dalam mengambil alih dan mengamankan tiga tug boat yang saat ini masih disimpan di lahan PT Seloko Batam Shipyard,” jelasnya siang tadi, Senin(3/11/2014) di Batam Center.

Terkait laporan ini, Achmad Syaefuddin, Manager Hubungan Industrial PT Seloko Batam Shipyard ketika dikonfirmasi seusuai mengkiuti hearing di Komisi III DPRD Batam mengaku menghargai langkah hukum yang dilakukan pihak Hanafi. Namun demikian ia berharap agar laporan tersebut juga disertai dengan dasar dan bukti yang kuat.

“Kalau itu jalan yang terbaik, kita akan ikuti, tinggal dibuktikan apakah laporan tersebut sudah punya dasar yang kuat. Intinya PT Seloko akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Diberitakan sebelumya Tongam Hanafi Sihite melalui kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah,SH telah menyampaikan somasi terhadap kurator PT Bonte Inspetindo untuk tidak menghalang-halangi Hanafi untuk menguasai, mengambil alih dan mengamankan tiga tug boat yang saat ini masih disimpan di lahan PT Seloko Batam Shipyard hari Kamis(23/10/2014).

“Kami mensomir saudara untuk mengeluarkan harta milik kami dari dalam bundel pailit,” tegasnya dalam somasinya yang ditembuskan ke Kapolresta Barelang, Kajari Batam, Direksi PT Seloko Batam Shipyard dan Hakim Pengawas.

Ramdan juga mengingatkan jika dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi dilayangkan kurator juga tidak melakukan pengembalian atas aset Hanafi tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan tindak pidana.

“Oleh karenanya kami akan melaporkan saudara ke pihak berwajib atau kepolisian,” lanjut Ramdan. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

This website uses cookies.