BATAM – Rencana Hendra Simanungkalit untuk menikah tahun depan dengan sang kekasih pupus sudah. Pasalnya, kurir sabu seberat 0,95 gram ini dituntut selama enam tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/8).
Selain itu, terdakwa yang diketahui telah enam bulan terlibat bisnis haram ini juga harus membayar denda sebesar satu miliar rupiah dan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum pengganti, Yogi saat membacakan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, pria yang kini berusia 36 tahun ini memohon supaya Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya.
“Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya yang Mulia, tahun depan saya akan menikahi pacar saya,” ucap terdakwa di depan ketua Majelis Hakim Iman Budi dan didampingi Hakim anggota Redite Ika Septina dan Hera Polosoa.
Menanggapi permohonan terdakwa, Majelis Hakim meminta supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kemudian, JPU mengatakan tetap pada tuntutan yang dibacakan, dan Hakim pun menjadwalkan agenda putusan dilanjutkan pekan depan.
“Sidang kita tunda satu minggu dengan agenda putusan,” ucap ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu.
Penulis : Rumbo
Editor : Roni Rumahorbo
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.