Categories: HUKUM

Kurir 0,95 Gram Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara

BATAM – Rencana Hendra Simanungkalit untuk menikah tahun depan dengan sang kekasih pupus sudah. Pasalnya, kurir sabu seberat 0,95 gram ini dituntut selama enam tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/8).

Selain itu, terdakwa yang diketahui telah enam bulan terlibat bisnis haram ini juga harus membayar denda sebesar satu miliar rupiah dan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum pengganti, Yogi saat membacakan tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, pria yang kini berusia 36 tahun ini memohon supaya Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

“Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya yang Mulia, tahun depan saya akan menikahi pacar saya,” ucap terdakwa di depan ketua Majelis Hakim Iman Budi dan didampingi Hakim anggota Redite Ika Septina dan Hera Polosoa.

Menanggapi permohonan terdakwa, Majelis Hakim meminta supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kemudian, JPU mengatakan tetap pada tuntutan yang dibacakan, dan Hakim pun menjadwalkan agenda putusan dilanjutkan pekan depan.

“Sidang kita tunda satu minggu dengan agenda putusan,” ucap ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu.

 

 

 
Penulis : Rumbo

Editor   : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

2 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

4 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

4 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

11 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

16 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

17 jam ago

This website uses cookies.