“Adapun peran calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berinisial RM (22) yang diamankan petugas pada saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam adalah sebagai kurir,” jelas Harry.
Harry menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku lainya di daerah Batu Besar Nongsa Kota Batam berinisial K yang berperan sebagai pemilik dan perakit bentuk abu sehingga bisa dimasukan kedalam anus.
“Terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 paket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram,”terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun./Humas Polda Kepri
Page: 1 2
Liburan sekolah menjadi salah satu periode yang dimanfaatkan banyak keluarga untuk berwisata sekaligus menciptakan momen…
PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan BRI Consumer Expo 2026 Goes to…
Siapa bilang dunia perkuliahan hanya berisi teori dan tumpukan tugas? Di era ekonomi digital saat…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…
KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…
This website uses cookies.