“Adapun peran calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berinisial RM (22) yang diamankan petugas pada saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam adalah sebagai kurir,” jelas Harry.
Harry menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku lainya di daerah Batu Besar Nongsa Kota Batam berinisial K yang berperan sebagai pemilik dan perakit bentuk abu sehingga bisa dimasukan kedalam anus.
“Terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 paket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram,”terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun./Humas Polda Kepri
Page: 1 2
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
This website uses cookies.