Categories: Uncategorized

Kutukan Sumber Daya Alam Menghantui Papua

Kehilangan Hutan Alam

Salah satu persoalan mengenai sumber daya alam di Papua adalah hilangnya wilayah hutan secara masif dalam dua dekade terakhir. Kondisi tersebut jelas merugikan karena hutan di Papua termasuk ke dalam tiga wilayah di dunia dengan kondisi hutan yang cukup baik di mana Papua bersanding dengan Amazon dan Kongo.

“Riset Greenpeace, dalam dua dekade terakhir tanah Papua kehilangan 641 ribu hektar hutan alam, dan kalau kita lihat, deforestasi meningkat sejak tahun 2012, puncak kehilangan terluasnya di tahun 2015,” kata Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, dalam diskusi yang sama.

Kiki memaparkan data penelitian dari Global Forest Watch, Universitas Maryland, Amerika Serikat, yang mencatat bahwa tahun 2001-2020 provinsi Papua kehilangan 438 ribu hektar hutan. Lima kabupaten dengan deforestasi terluas adalah Merauke, Boven Digul, Nabire, Mimika dan Mappi. “ Di Merauke tercatat 92 ribu hektar, sedangkan di Boven Digul 69 ribu hektar,” rincinya.

Sementara di provinsi Papua Barat, hutan alam yang hilang seluas 203 ribu hektar, dengan lima kabupaten tertinggi adalah Fak-Fak, Teluk Bintuni, Sorong, Manokwari dan Kaimana.

Industri ekstraktif yang belakangan berpindah ke Papua, dan pembentukan provinsi-provinsi baru menjadi faktor yang mempengaruhi deforestasi.

Pemandangan dari area pertambangan tembaga dan emas Grasberg yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia, di Papua, dalam foto yang diambil pada 19 September 2015. (Foto: Antara via Reuters)

Kiki menjelaskan bahwa kini terdapat empat jenis perizinan usaha yang berdampak besar pada deforestasi di Papua. Keempat usaha tersebut adalah pertambangan, Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan perkebunan kelapa sawit. Sebanyak 20 persen dari seluruh tanah Papua, telah dibebani izin atau konsesi dari empat jenis konsesi tersebut, kata Kiki.

“Kalau kita lihat peta wilayah pertambangan Papua, maka 80 persen wilayah tanah Papua itu bagian dari wilayah usaha pertambangan. Artinya, bahwa wilayah Papua ini sudah dipetakan, ada potensi, dia masuk dalam wilayah usaha pertambangan, meskipun itu masih jauh, tetapi ini berpotensi,” lanjutnya.

Saat ini, terdapat 1,88 juta hektar perkebunan sawit di Papua, dengan rincian 1,3 juta hektar berada di provinsi Papua dan 516 ribu hektar di Papua Barat. Perkebunan sawit terbesar di dua provinsi tersebut berada di kabupaten Merauke, Boven Digul, Mappi, Teluk Bintuni dan Sorong.

Posisi Masyarakat Adat

Merespons kondisi mengenai kutukan sumber daya alam Papua, Antropolog dari Universitas Cenderawasih, Papua, Gerda Numberi menyebutkan bahwa terdapat tiga pihak utama yang mampu membawa provinsi tersebut keluar dari jerat kutukan itu.

“Pertama, itu dari pemilik sumber daya alam itu sendiri, yaitu masyarakat adat. Kedua, dari pemerintah dalam hal ini pemerintah provinsi dan juga pusat. Ketiga itu, adalah para pihak ketiga atau korporasi yang biasanya menggunakan, memanfaatkan atau mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di Papua dan Papua Barat,” ujarnya.

Namun sayangnya, ketiga pihak itu, lanjut Gerda, memiliki konsep pemanfaatan hutan dan sumber daya alam yang berbeda-beda.

Masyarakat adat Lembah Grime Nawa saat menyampaikan aspirasinya terkait tanah adat di depan kantor Bupati Jayapura, pada 7 September 2022. (Foto: Courtesy of LBH Papua)

Pendapat senada disampaikan Filep Wamafma, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Papua. Dari tiga pihak itu, masyarakat adat Papua berprinsip bahwa alami menunjang, memberi, dan melindungi kehidupan.

“Kalau pemerintah tidak. Kalau investor tidak. Alam itu memberikan modal yang besar, kekayaan yang besar bagi negara. Alam menyediakan sumber pendapatan daerah yang tinggi, alam mendatangkan investasi yang besar,” ujar Filep.

Kondisi tersebut kemudian menyebabkan pertentangan antara kepentingan investor, masyarakat dan pemerintah. Sayangnya, lanjut Filep, pemerintah lebih condong mendukung kepentingan investasi.

Berdampak pada Separatisme

Ketidakselarasan antara pemerintah dan masyarakat menciptakan kondisi yang tidak aman yang dapat berdampak panjang. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Cahyo Pamungkas mengatakan, kerusakan lingkungan akan menciptakan ketidaknyamanan di masyarakat adat Papua.
Kerusakan itu sendiri diakibatkan oleh pembangunan yang berorientasi pada kapitalisme, yang didorong oleh perusahan dan pemerintah sendiri.

“Ini akan cenderung memunculkan marjinalisasi dan distrust dari masyarakat adat Papua, dan pada akhirnya akan mendorong konflik pemisahan diri atau konflik separatisme. Sehingga antara kerusakan lingkungan, human insecurity dan konflik separatis saling terkait,” jelas Cahyo.

Dia menambahkan, jika alam dan hutan Papua rusak, masyarakat adat menjadi rawan. Kondisi ini menghadirkan perasaan tidak menjadi bagian dari bangsa Indonesia.

“Dan mereka memiliki impian untuk kembali ke rumah lama, rumah tua mereka, yaitu kawasan Melanesia, atau ingin memisahkan diri dari Indonesia,” tegasnya./VOA

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

13 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

16 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

1 hari ago

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

1 hari ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

1 hari ago

This website uses cookies.