Categories: BATAMHUKUM

Lagi, PT MRS Ajukan PKPU ke PT JPK

BATAM – Kuasa Hukum PT MRS, Andris mengatakan pihaknya kembali mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan setelah permohonan PKPU ditolak PN Niaga Medan bulan Juli 2023 lalu.

“PT JPK kembali di PKPU kan oleh PT MRS di PN Niaga dengan Register Perkara No.37/PDT.SUS-PKPU/2023/PN. NIAGA.MDN. Adapun Alasan PT MRS mengajukan permohonan PKPU yang kedua ini dikarenakan, pada PKPU pertama ada alat bukti yang sangat penting dan mendasar yang tidak diajukan, sehingga pada PKPU Kedua ini akan kami ajukan, alasan kedua karena Termohon PKPU tidak memiliki itikad baik artinya setelah PKPU pertama diputus seharusnya segera melakukan penyelesaian atas kewajibannya,” jelasnya kepada SwaraKepri, Jumat 18 Agustus 2023 malam.

Kata Andris, pada saat PKPU pertama Kuasa PT JPK sempat mengirim pesan singkat kepada pihaknya dan memohon ampun agar jangan di PKPU dan akan memenuhi permintaan kliennya (PT MRS) yaitu menyerahkan seluruh sertifikat milik konsumen ke Notaris yang ditunjuk. Tetapi kenyataannya tidak satu lembarpun sertifikat yang diserahkan ke Notaris yang ditunjuk.

“Setelah mengetahui putusan PKPU ditolak Kuasanya (PT JPK) malahan mengartikan putusan PKPU pertama sebagai dasar kemenangan, sehingga kewajiban kepada PT MRS tidak perlu dilaksanakan padahal tidak ada kaitan dan tidak ada satu pun petitum putusan yang menyatakan bahwa PT JPK tidak perlu melaksanakan kewajibannya kepada PT MRS,” tegasnya.

Selain itu, kata Andris, agar putusan PKPU pertama tidak dijadikan alasan oleh Kuasa Hukum PT JPK bahwa perkara Pidana yang menimpa kliennya adalah perkara Perdata dan seolah-olah putusan PKPU itu adalah final dan mengikat.

Menurut dia, PKPU adalah permohonan bukan gugatan sehingga tidak dikenal azas “Ne Bis In Idem” (Perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya).

“Yang artinya kapanpun bisa diajukan lagi, selama Termohon belum memenuhi kewajibannya,” jelas Andris lagi.

Disisi lain, kata dia, kliennya juga masih bertanya-tanya bagaimana bisa bos PT JPK itu yang masih berstatus DPO bisa memberikan Kuasa kepada Pengacara untuk bersidang di PN Niaga Medan.

“Bukankah seharusnya seorang Pengacara/Advokat sebagai salah satu pilar Penegak Hukum wajib mentaati aturan hukum dengan menyerahkan kliennya yang berstatus Tersangka dan DPO untuk diperiksa oleh penyidik Polda Kepri?”pungkasnya.

Berdasarkan indormasi yang diperoleh dari SIPP PN Medan, sidang perdana permohonan PKPU PT MRS terhadap PT JPK akan dilangsungkan pada Selasa 22 Agustus 2023/Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Saatnya Indonesia–India Pererat Hubungan Saling Menguntungkan

Hubungan Indonesia dan India telah melintasi ribuan tahun sejarah. Kini, saatnya kedua negara tidak hanya…

27 menit ago

Kemenko Bidang Pangan dan IDSurvey Akselerasi Program Green and Smart Port Demi Perkuat Efektivitas Logistik Pangan dalam Mendorong Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional

Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama IDSurvey menyelenggarakan serangkaian agenda Green and Smart Port Initiatives (GSPI)…

53 menit ago

Barantum, Solusi Broadcast WhatsApp Resmi untuk Bisnis

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

57 menit ago

BRI Finance Perkuat Pembiayaan Alat Berat, Tumbuh 33,26% Melalui Ekspansi yang Selektif

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat strategi diversifikasi pembiayaan produktif sebagai bagian dari…

1 jam ago

Grand Filano Ramai di Medsos, Warganet Soroti Bobot Ringan hingga Irit BBM

Yamaha Grand Filano belakangan ramai diperbincangkan di TikTok. Menariknya, mayoritas konten yang masuk ke beranda…

2 jam ago

Pernah Dengar Metode Sinking Fund? Cara Menyiapkan Pengeluaran Besar Tanpa Bikin Keuangan Kaget

Sinking fund adalah metode menyisihkan uang secara bertahap untuk kebutuhan yang sudah diperkirakan akan datang…

3 jam ago

This website uses cookies.