Lahan Buffer Zone Diserobot, Ini tanggapan Ditpam BP Batam

Bangunan Liar akan Ditertibkan

BATAM – swarakepri.com : Maraknya penyerobotan lahan penghijauan atau buffer zone untuk dijadikan ladang bisnis oleh oknum-oknum pengusaha di Batam semakin mengkhawatirkan. Badan Pengusahaan(BP) Batam diharapkan segera melakukan tindakan tegas untuk menertibkan bangunan-bangunan liar yang telah dibangun diatas lahan buffer zone.

Kepala Direktorat Pengamanan(Ditpam) BP Batam , Cecep Rusmana mengatakan akan segera menertibkan bangunan-bangunan liar yang berdiri diatas buffer zone di Batam. Tapi ia berdalih masih menunggu perintah dari atasannya untuk melakukan penertiban.

“Kami masih menunggu perintah dari atasan untuk melakukan penertiban,” ujar Cecep, sore ini kepada independennews.com(AMOK Grup), Kamis(29/1/2015).

Sementara itu pemilik foodcourt a3 Batu Aji bernama Kasman mengaku yakin jika BP Batam tidak akan menertibkan bangunan liar miliknya yang berdiri diatas buffer zone. Ia berdalih wewenang untuk menertibkan bangunan ada di Pemko Batam.

“Kita pasrah saja kalau ada penertiban,” ujarnya Kasman melalui pengacaranya.

Sebelumnya Kasman dengan lantang mengatakan telah membayar mahal kepada pihak BP Batam untuk menguasai lahan penghijauan atau buffer zone yang berada di jalan Suprapto Batu Aji Batam yang kini ini telah disulap menjadi bisnis Foodcourt a3.

“Saya sudah punya izin dari BP Batam. Orang lain bisa bangun kenapa kita tak bisa? Semua izinnya sudah saya urus,” ujar Kasman sambil menunjukkan beberapa dokumen miliknya beberapa hari lalu.

Kasman mengatakan bahwa izin yang diperoleh dengan biaya mahal tersebut adalah izin pinjam pakai lahan buffer zone yang dikeluarkan oleh Tato Wahyu selaku Direktur Pemukiman dan Agribisnis BP Batam.

“Mana mungkin kita berani keluarkan uang banyak untuk membangun kalau tidak ada izin,” ujarnya enteng. (red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.