BATAM – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Batam terus melakukan patroli di lokasi Tempat Hiburan Malam(THM) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kasatpol PP Kota Batam, Salim mengungkapkan ada tiga lokasi Tempat Hiburan Malam yang telah diberikan surat peringatan karena didapati melanggar aturan yang ada.
“Ada tiga lokasi yang kita berikan surat peringatan, di wilayah Batu Aji dan dua di wilayah nagoya,”ujarnya kepada Swarakepri, Selasa(21/4/2020) malam.
Dia menegaskan, apabila ditemukan kembali melanggar aturan, lokasi tersebut akan langsung disegel.
“Kalau tetap melanggar, langsung kita tutup dan segel,”tegasnya.
Kata dia, untuk proses selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan pihak DPM-PTSP Kota Batam terkait perizinan.
“Proses selanjutnya, kita berkoordinasi dengan DPM-PTSP,”ujarnya.
Salim menghimbau kepada pengelola Tempat Hiburan malam agar tetap patuh terhada aturan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
“Mari kita sama-sama berpartisipasi dan bekerja sama untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Batam,”pungkasnya.
(Tim Redaksi)
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.