Categories: BATAM

Lapor ke Denpom 1/6 Batam, Budi Jauhari Beberkan Kronologi Penggerebekan BNN Gadungan

BATAM – Budianto Jauhari, seorang Pengusaha Batam angkat bicara terkait peristiwa penggerebekan gadungan oleh sekelompok orang mengaku dari Badan Narkotika Nasional(BNN) setelah membuat laporan di Detasemen Polisi Militer(Denpom) 1/6 Batam, Senin 3 November 2025.

Ia berharap para pelaku dijatuhkan sanksi pemecatan hingga pidana. “Harapan kami pemecatan dan sanksi pidana terhadap oknum-oknum tersebut. Saya dan keluarga merasa terancam,”tegas Budi kepada wartawan, Senin 3 November 2025 siang.

Ia juga mengaku ditodong senjata api saat peristiwa penggerebekan BNN gadungan pada tanggal 16 Oktober 2025 tersebut.

“Benar, saya langsung ditodong. Mereka mengaku sebagai BNN. Saya takut karena ditodong senjata api,” kata dia ketika ditanyakan alasan mengirimkan uang sebesar Rp300 juta kepada para pelaku.

Kuasa Hukum Budianto Jauhari dari MD Law & Ofice Denny Tampubolan dan Mutia menjelaskan kronologi perstiwa penggerebekan BNN gadungan tersebut.

“Pada 16 Oktober 2025 malam, klien kami didatangi tujuh oknum yang diduga anggota PM dan satu oknum dari Polda Kepri. Klien kami Bersama enam orang temannya saat it sedang main biliar sekita jam 10 malam. Kondisi pintu sedikit terbuka, lalu beberapa oknum tersebut langsung masuk tanpa surat izin, kemudian mereka langsung melakukan pemborgolan terhadap klien kami dan saksi-saksi,”jelas Denny.

Kata dia, pada awalnya para pelaku meminta Rp1 miliar kepada korban, namun karena terdesak dan terintimidasi saat itu korban hanya memiliki ketersediaan uang Rp300 juta itupun melalui pinjaman dari abang iparnya.

“STPL(Surat Tanda Penerimaan Laporan) sudah kita terima dari Denpom. Setelah selesai BAP(Denpom) kita akan lanjutkan membuat laporan ke Polda Kepri,”pungkasnya.

Berita sebelumnya, oknum Perrwira Kepolisian di Ditresnarkoba Polda Kepri berinisial JSH diduga terlibat kasus dugaan penggerebekan gadungan oleh sekelompok orang yang mengaku dari Badan Nasional Narkotika(BNN) di Batam terhadap pengusaha berinisial BJ pada Kamis, 16 Oktober 2025 lalu.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

3 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

9 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

16 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.