Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Batam
BATAM – Sebanyak 608 orang pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar lalu lintas menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (22/07/2016) pagi.
Pantauan lapangan, ratusan warga terlihat berkumpul di luar ruang sidang sambil menunggu giliran, bahkan ada sebagian warga yang rela membawa anak balita untuk mengikuti sidang.
Sidang tilang tersebut di bagi dalam 3 ruangan sidang, dimana setiap ruangan menyidangkan 200 orang.
Tini, warga bengkong mengaku dikenakan denda sebesar Rp 60 ribu karena melawan arah dua saat berkendara dua minggu yang lalu.
“Denda 59 ribu dan biaya perkara seribu rupiah, kebetulan kemarin waktu antar anak sekolah kedapatan melawan arah dan STNK motor saya ditahan, kata petugasnya harus mengikuti sidang,” ujarnya.
Rolex, warga Tiban yang bekerja di galangan kapal Tanjung Uncang terpaksa mengambil gate pass untuk mengikuti sidang hari ini.
“Kemarin waktu berangkat kerja, saya kena tilang Polisi di Tanjung Uncang karena lupa bawa SIM, mudah-mudahan dendanya jangan kemahalan,” ujarnya saat menunggu giliran sidang.
(RED/RON)
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.